Penyidik KPK Periksa Pejabat Biro Perjalanan Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari berbagai biro perjalanan haji. Penyidik fokus pada dugaan adanya keuntungan tidak sah yang berasal dari kuota tambahan haji selama masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kasus ini, KPK memanggil tiga pihak sebagai saksi. Mereka adalah Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi. Penyidik meminta keterangan mengenai pengisian kuota haji serta dugaan keuntungan ilegal yang didapat dari kuota tambahan tersebut.
Beberapa Saksi Tidak Hadir
KPK dalam proses penyelidikan ini telah memanggil lima saksi. Namun, dua di antaranya tidak hadir. Mereka adalah Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, dan Kurniawan Chandra Permata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut.
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Perkara ini berawal dari penambahan 20 ribu kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut secara merata antara kuota reguler dan kuota khusus. Diduga, ada praktik suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag. Sampai saat ini, KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp622 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Kedua tersangka disangka melanggar beberapa pasal undang-undang anti-korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Kasus Lain yang Terkait
Selain kasus ini, KPK juga sedang memanggil istri Bupati Rejang Lebong gara-gara suaminya. Selain itu, lima biro travel haji juga dipanggil terkait kasus eks Menteri Agama Yaqut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK semakin giat dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak terkait haji.






