Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Rp2,6 Triliun

Kebijakan Pemerintah dalam Mengendalikan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting untuk mengendalikan kenaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen oleh pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar kenaikan harga tiket tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Untuk tahap awal selama dua bulan ke depan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun. Dengan alokasi anggaran tersebut, pemerintah berharap dapat membatasi kenaikan harga tiket pesawat agar tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.

“Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Insentif Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif dengan menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Airlangga menjelaskan bahwa pada tahun lalu realisasi penerimaan bea masuk dari komponen pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar. Penghapusan bea masuk ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dan memperkuat daya saing industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).

Kebijakan ini diproyeksikan akan meningkatkan aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun, mendukung kenaikan PDB sebesar 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan 1.000 lapangan kerja langsung. “Jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan,” tambahnya.

Kebijakan Berlaku Selama Dua Bulan

Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dijadwalkan berlaku selama dua bulan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dengan memantau perkembangan situasi geopolitik serta konflik yang terjadi di Timur Tengah. “PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga, sehingga kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung,” kata Airlangga.

Regulasi Teknis dari Kementerian

Rangkaian kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Nah, seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional,” ujar Airlangga.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih efisien dan produktif, sekaligus menjaga daya tahan industri di tengah tantangan global.

Dampak Kenaikan Harga Avtur di RI

Selain itu, kenaikan harga avtur di Indonesia diklaim lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga. Namun, dampak dari perang di kawasan Timur Tengah membuat biaya bahan bakar pesawat di Taiwan meningkat hingga 157 persen. Hal ini menunjukkan betapa sensitifnya industri penerbangan terhadap perubahan kondisi geopolitik.

Pos terkait