Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Dinas 5 Liter Harian untuk Mobil dan 1 Liter untuk Motor

Penghematan BBM yang Ketat di Pemkot Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta kini menerapkan kebijakan penghematan BBM yang sangat ketat terhadap kendaraan dinas. Jatah BBM untuk mobil dinas dibatasi hingga 5 liter per hari, sedangkan motor dinas hanya diberi 1 liter per hari. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pengurangan pengeluaran BBM.

Plafonisasi BBM untuk Kendaraan Dinas

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa kebijakan ini dikenal dengan istilah plafonisasi. Plafonisasi adalah sistem penjatahan BBM yang diberikan kepada mobil dan motor dinas. Menurutnya, mobil dinas akan diberi jatah maksimal 5 liter per hari, sehingga dalam empat hari jumlah BBM yang digunakan sebanyak 20 liter. Sementara itu, motor dinas hanya diberi 1 liter per hari, sehingga dalam empat hari hanya menghabiskan 4 liter BBM.

Hasto menyebutkan bahwa dengan sistem ini, penggunaan BBM bisa dikurangi hingga sekitar 30 persen. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan memudahkan pihaknya dalam mengawasi penggunaan BBM, karena setiap pegawai hanya boleh mengklaim BBM sesuai dengan jatah yang ditentukan.

Masalah Penggunaan BBM untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Salah satu alasan utama diambilnya kebijakan ini adalah karena banyak pegawai ASN yang menggunakan mobil dinas untuk pulang ke rumah mereka yang berada di luar Kota Yogyakarta. Hasto mengungkapkan bahwa beberapa kali ada kasus di mana BBM yang diberikan tidak cukup untuk kebutuhan pulang, terutama jika jarak rumahnya jauh.

“Jika ada keperluan pulang ke luar kota, maka BBM yang diberikan harus lebih dari 5 liter,” ujar Hasto. Ia menambahkan bahwa dengan sistem plafonisasi, para pegawai diharapkan lebih bijak dalam menggunakan BBM dan tidak terlalu sering menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Pegawai

Selain penghematan BBM, Pemkot Yogyakarta juga merancang kebijakan work from home (WFH) bagi para pegawai. Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan tidak sepenuhnya menggantikan kehadiran pegawai di kantor.

Hasto menjelaskan bahwa layanan publik seperti di kantor kelurahan, kesehatan, kecamatan, serta instansi yang berkaitan dengan keamanan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perizinan tetap akan beroperasi normal hingga hari Jumat. Sedangkan untuk instansi lainnya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Penyesuaian Jadwal Kerja

Jika WFH diterapkan, Pemkot Yogyakarta juga telah mempersiapkan skenario untuk mengganti jam kerja yang hilang pada hari Jumat. Hasto menyatakan bahwa kehilangan jam kerja selama seminggu akan diganti pada hari-hari lainnya agar pelayanan tetap dapat dijaga.

“Agar kehilangan tidak sebanyak 5,5 jam agar pelayanan bisa dijaga,” katanya. Dengan demikian, kebijakan WFH akan diterapkan tanpa mengganggu kualitas pelayanan masyarakat.

Mendorong Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan

Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga berencana untuk meningkatkan kesadaran pegawai ASN agar tidak terlalu sering menggunakan BBM. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan beralih ke transportasi ramah lingkungan seperti sepeda atau sepeda listrik.

Namun, untuk menerapkan kebijakan-kebijakan ini, Pemkot Yogyakarta masih membutuhkan aturan resmi dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi langkah penting agar semua kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pos terkait