Misteri Pakaian Dalam yang Hilang: Polisi Ringkus Pria di Padang
PADANG – Sebuah kasus yang cukup unik dan menghebohkan terjadi di kawasan Koto Parak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Aparat kepolisian dari Polsek Pauh berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian disertai masuk rumah tanpa izin, yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial WS (38). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah adanya laporan dari masyarakat dan korban.
Peristiwa yang berawal dari hilangnya beberapa item pakaian dalam ini akhirnya menemui titik terang pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Pauh berhasil meringkus WS di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pauh.
Menurut Kapolsek Pauh, Edi Harto, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat pihaknya terhadap laporan yang diterima dari korban. “Kami langsung bergerak setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ujar Edi Harto.
Kronologi Kejadian yang Mengejutkan
Peristiwa pencurian ini sendiri dilaporkan terjadi pada Kamis, 12 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian adalah sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Korban dalam kasus ini adalah FI (27), seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang.
Setelah menerima laporan dari FI, tim opsnal Polsek Pauh segera bergerak melakukan investigasi. Berbagai upaya pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku. Keberhasilan polisi dalam mengidentifikasi terduga pelaku tidak lepas dari peran teknologi.
“Identifikasi terhadap pelaku kami lakukan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar area kejadian,” jelas Edi Harto.
Rekaman CCTV ini terbukti menjadi petunjuk krusial yang membantu polisi dalam menelusuri jejak dan mengidentifikasi pelaku. Dengan adanya bukti visual tersebut, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengantongi identitas WS.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Begitu identitas pelaku terkonfirmasi, petugas segera bergerak menuju kediaman WS. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Pauh. Edi Harto menambahkan bahwa saat proses penangkapan, WS tidak memberikan perlawanan berarti kepada petugas. Hal ini mempermudah jalannya operasi penangkapan.
Selain mengamankan WS, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut. Barang-barang yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu buah gunting potong besi berwarna oranye.
- Satu celana pendek berwarna oranye hitam.
- Satu helai singlet berwarna putih.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Markas Polsek Pauh bersama dengan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 477 ayat (1). Pasal ini mengatur tentang dugaan tindak pidana pencurian dan memasuki rumah tanpa izin. Ancaman hukuman yang menanti WS akan ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan lingkungan, baik di tempat tinggal pribadi maupun kos-kosan. Pemasangan CCTV, peningkatan kewaspadaan, serta pelaporan yang cepat kepada pihak berwajib apabila terjadi tindak pidana dapat membantu pencegahan dan penindakan kejahatan.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat dihimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.




