Kejadian Pencurian Kamera di Pantai Tikus Emas Sungailiat
Seorang fotografer mengalami kehilangan kamera dan satu set alat fotografi saat sedang melakukan sesi foto prewedding di Pantai Tikus Emas, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (2/4) pagi.
Awalnya, proses pengambilan gambar berjalan dengan lancar. Alat-alat fotografi yang digunakan disimpan dalam sebuah tas dan diletakkan di atas kursi yang tidak jauh dari tempat pengambilan foto. Namun, setelah kurang lebih 10 menit berlangsung, fotografer tersebut melihat kembali ke tempat tas itu ditaruh dan menyadari bahwa tas tersebut telah hilang.
Kehilangan ini menyebabkan kerugian sebesar Rp14 juta. Fotografer kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan oleh Polres Bangka
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aiptu Nanang Sulistyono langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Pada hari Sabtu (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri diduga pelaku pencurian. Meskipun tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku, hasilnya belum membuahkan hasil.
Penangkapan Pelaku
Upaya penangkapan terus dilakukan hingga akhirnya berhasil pada hari Selasa (7/4). Sekitar pukul 11.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian alat kamera sedang berada di hutan Jalan Pagoda, Desa Rebo, Sungailiat.
Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku. Akhirnya, seorang pria dengan inisial UM (41) berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengakui bahwa dirinya telah mencuri seperangkat alat kamera digital.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara melihat pengunjung pantai sedang jauh dari barang-barang berharga milik korban, kemudian langsung mengambil barang tersebut,” ujar AKP Mauldi Waspadani.
Setelah melakukan pencurian, pelaku kabur menggunakan sepeda motor membawa barang curian tersebut. Pelaku juga mengakui bahwa ia sudah empat kali melakukan pencurian di pantai.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Pelaku terancam pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Atas aksinya, pelaku kini ditahan di Mapolres Bangka. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.






