Pengacara Belum Ajukan Penangguhan Tahanan Richard Lee

Dokter Richard Lee, yang dikenal luas di kalangan publik, saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Meskipun telah ditahan, pihak kuasa hukum Dokter Richard Lee dilaporkan belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini, Dokter Richard Lee masih berada di Rutan Polda Metro Jaya bersama dengan tahanan lainnya. “Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Alasan di Balik Penahanan

Penahanan Dokter Richard Lee didasarkan pada dua alasan utama yang dinilai menghambat proses penyidikan. Kombes Pol Budi Hermanto merinci bahwa penahanan dilakukan pada Jumat (6/3) malam berdasarkan dua pertimbangan krusial.

Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Maret 2026. Ketidakhadiran ini tidak disertai dengan keterangan yang memadai. Ironisnya, pada hari yang sama saat ia seharusnya menjalani pemeriksaan, Dokter Richard Lee justru terlihat melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok-nya.

Kedua, tersangka juga diketahui mangkir dari kewajiban lapor yang seharusnya dilakukan pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026. Ketidakhadiran ini juga tanpa disertai alasan yang jelas. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Pol Budi Hermanto.

Dokter Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Desember 2025. Penetapan ini terkait dengan laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, Dokter Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum yang serius.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
    Dokter Richard Lee diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dari undang-undang ini. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
    Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dari undang-undang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Hak-Hak Tahanan Tetap Terpenuhi

Meskipun menjalani masa penahanan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak-hak Dokter Richard Lee sebagai tahanan tetap akan dipenuhi. Hal ini mencakup hak-hak dasar yang berlaku bagi setiap tahanan, termasuk dalam menjalankan ibadah.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto. Komitmen ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum berusaha menjaga keseimbangan antara proses hukum dan pemenuhan hak asasi manusia bagi individu yang sedang menjalani proses peradilan.

Situasi ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Dokter Richard Lee memiliki basis penggemar yang cukup besar. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang dihadapi oleh Dokter Richard Lee akan terus dipantau.

Pos terkait