Pengadilan Eks Dirut PUDAM Gorontalo Utara Digelar Senin Ini

Sidang Lanjutan Korupsi Muksin Badar Digelar di PN Tipikor Gorontalo

Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Muksin Badar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Senin (6/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Kepastian jadwal sidang tersebut telah disampaikan oleh Humas PN Gorontalo.

“Benar, terdakwa MB sidang hari ini, Senin 6 April,” ujar Hakim Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, saat dikonfirmasi. Meski dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita, hingga pukul 09.30 Wita, terdakwa Muksin Badar belum terlihat di ruang tahanan PN Tipikor Gorontalo. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mobil tahanan kejaksaan maupun petugas dari kejaksaan juga belum tampak di area pengadilan. Namun demikian, persiapan ruang sidang telah dilakukan dengan rapi.

Kursi majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang sudah tertata rapi. Suasana di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pun masih terpantau lengang menjelang persidangan. Sebelumnya, Muksin Badar sempat menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026.

Kasus Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah menetapkan dua mantan petinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muksin Badar, Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017–2019, dan Djasmin Usu, Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program hibah ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan akses air bersih. Berdasarkan pedoman resmi, pendanaan kegiatan ini dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada perusahaan daerah, yang kemudian diganti melalui pencairan hibah dari pemerintah pusat setelah diverifikasi oleh kementerian teknis.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, jabatan, serta kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa, dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah), berdasarkan hasil audit ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat personel TNI.

Tersangka Dijerat dengan Pasal-Pasal Terkait Korupsi

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muksin Badar bukan nama baru dalam politik Gorontalo Utara. Ia sempat maju sebagai calon wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, mendampingi Mohamad Siddik Nur. Pasangan ini menggantikan Ridwan Yasin yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena status hukum. Namun, langkah politik Muksin berujung kekalahan telak. Dalam PSU yang digelar pada 25 Maret 2025, pasangan Siddik–Muksin hanya meraih 429 suara, jauh tertinggal dari pasangan Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf yang meraih 37.985 suara dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Pos terkait