Pengakuan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Motor Dijual ke Tuba

Penangkapan Warga Tulangbawang yang Menadah Motor Curian

Warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, ES (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam penadahan motor hasil pencurian sebanyak 25 kali. Kejadian ini menunjukkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa tersangka ES ditangkap oleh personel Polsek Telukbetung Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengungkap adanya aktivitas penadahan motor curian yang dilakukan oleh ES.

“ES ini sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Rabu (4/2/2026).

Tersangka ES merupakan residivis dari kasus curanmor yang sebelumnya telah dihukum dan bebas pada tahun 2021. Pada tahun ini, ES kembali tertangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).

Selain itu, saat penangkapan, polisi menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB yang diduga milik motor hasil curian. Dari pengakuan pelaku, ES mengaku telah menerima motor hasil curian sebanyak 25 kali. Motor-motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali.

Menurut informasi yang diperoleh, motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang. Di sana, motor tersebut diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS. Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Selain menjual ke wilayah Tulangbawang, polisi menduga pelaku juga menjual motor curian ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penadah motor curian cukup luas dan memerlukan penindakan yang lebih intensif.

Ditambahkan oleh Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur ada satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES.

“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami,” kata Toni.

Polisi terus melakukan penyelidikan guna mencari tahu sepeda motor hasil curian yang dijual oleh pelaku ke wilayah Tulangbawang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.




Pos terkait