Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,1 Miliar Dibongkar Polresta Jambi
Kasus penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua orang kurir berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 47.872 ekor benur yang bernilai mencapai Rp7,1 miliar. Benur ilegal ini berasal dari Banten dan rencananya akan dikirim ke Riau.
Modus Operandi Pelaku yang Cerdik
Pelaku penyelundupan, yaitu OM dan AS, menggunakan modus ganti pelat nomor palsu di setiap provinsi agar tidak dicurigai. Dengan strategi ini, mereka berusaha meminimalkan kecurigaan aparat kepolisian daerah sepanjang jalur trans-Sumatra.
Dari pemeriksaan polisi, ditemukan bahwa komplotan ini membawa beberapa buah pelat nomor kendaraan palsu dalam mobil mereka. Pelat bodong tersebut diganti secara berkala setiap kali melintasi perbatasan provinsi. Strategi ini dirancang untuk menyamarkan asal-usul kendaraan dan menghindari pengejaran.
Penangkapan yang Tepat Sasaran
Pada Senin (1/6/2026) malam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan patroli rutin di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menaruh curiga pada gerak-gerik mobil bernomor polisi BH 1475 VE, sehingga langsung melakukan pengadangan.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benur yang dikemas dalam kantong plastik beroksigen. Menurut AKP Husni Abda, Kasatreskrim Polresta Jambi, kendaraan tersebut mengangkut benih lobster dari Banten dengan tujuan Riau.
Upah Rp3 Juta dari Pengendali Berinisial JSM
Dari balik kemudi, polisi mengamankan OM sebagai sopir utama dan AS selaku sopir pengganti. Kedua pelaku mengaku hanya kaki tangan yang tergiur oleh upah cepat. Untuk sekali perjalanan, mereka dijanjikan upah operasional sebesar Rp3 juta oleh seorang aktor intelektual yang berinisial JSM.
Total benih lobster yang disita mencapai 47.872 ekor. Dengan estimasi harga pasar sebesar Rp150 ribu per ekor, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari modus kejahatan kelautan ini menembus angka Rp7,1 miliar.
Hukuman yang Mengancam
OM dan AS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Polisi juga memastikan masih memburu JSM dan jaringan kakap lainnya.
Pelepasan Benur ke Sumatera Barat
Mengingat karakter benih lobster yang sangat rentan mati, penanganan cepat langsung dilakukan pasca-penyitaan. Sebanyak 47.872 ekor benur tersebut diputuskan untuk segera dievakuasi dan dibebasliarkan di wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Langkah ini terpaksa diambil karena perairan Jambi tidak memiliki habitat terumbu karang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan biota laut tersebut. Sesuai regulasi, pengelolaan lobster wajib ditempatkan di kawasan konservasi khusus.
Selain karena ekosistem terumbu karangnya yang cocok untuk kelangsungan hidup benur, posisi geografis Sumatera Barat dinilai paling dekat dari Jambi sehingga meminimalkan risiko kematian benih selama proses pemindahan.




