Terpidana seumur hidup, Risman ajukan banding dengan bantuan Rutan Pasangkayu

Fasilitasi Pengajuan Banding Risman, Rutan Pasangkayu Jamin Hak Hukum Warga Binaan

Rutan Kelas IIB Pasangkayu menunjukkan komitmen dalam memastikan hak hukum warga binaannya. Salah satu contohnya adalah pengajuan banding yang dilakukan oleh Risman, terpidana kasus pembunuhan karyawan koperasi Hijrah. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak Rutan menyatakan bahwa upaya hukum banding merupakan hak yang dijamin undang-undang. Dengan demikian, mereka wajib memberikan fasilitas kepada warga binaan yang ingin menggunakan hak tersebut. Proses ini tidak hanya berupa bentuk keberpihakan terhadap perkara tertentu, tetapi lebih pada pemenuhan hak hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap individu.

Proses Pengajuan Banding Dilakukan Sesuai Aturan

Menurut Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, pengajuan banding Risman dilakukan setelah pihak rutan melakukan komunikasi dan wawancara dengan yang bersangkutan serta keluarganya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Risman memahami langkah hukum yang akan ditempuh pasca putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Proses banding ini difasilitasi melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Rutan Pasangkayu. Tri menjelaskan bahwa akses layanan bantuan hukum diberikan agar hak-hak Risman tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Meskipun pada tingkat pertama, Risman tidak melanjutkan pendampingan penasihat hukum, pihak Rutan tetap memberikan akses konsultasi hukum.

Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum

Dalam pelaksanaannya, Rutan Pasangkayu juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan. Tri mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah Risman akan menggunakan jasa kuasa hukum atau memilih mengajukan dan menjalani proses banding secara pribadi.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh administrasi yang diperlukan telah diproses dan diteruskan kepada instansi terkait. Proses pengajuan banding telah dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, yakni sekitar sepekan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Perkembangan Terkini

Saat ini, administrasi banding telah diterima dan diproses oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Tri menambahkan bahwa Rutan Pasangkayu pada prinsipnya akan terus memberikan pelayanan hukum kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan jenis perkara yang dihadapi.

“Rutan hanya memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum maupun fasilitasi upaya hukum lanjutan,” ujar Tri.

Informasi Latar Belakang

Risman merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah yang terjadi pada September 2025. Dalam putusannya pada 20 Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Risman. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terpidana mengajukan upaya hukum banding.


Pos terkait