Penyelundupan narkoba Rp31 miliar dari Malaysia ke Riau gagal, dua tersangka ditangkap

Penangkapan Kurir Narkotika di Pekanbaru Mengungkap Jaringan Internasional

Penangkapan dua kurir narkotika di Kota Pekanbaru menjadi titik awal terbongkarnya upaya penyelundupan besar-besaran dari Malaysia ke Riau. Dua pria berinisial YA dan DPG ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 16 kilogram serta puluhan ribu pil ekstasi yang siap diedarkan.

Nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menduga adanya jaringan lintas negara yang terorganisir, bahkan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Wakapolda Riau Brigjen Hengki Hariyadi menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang berasal dari negara tetangga.

“Kami kembali menegaskan, ini adalah komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dari negara tetangga. Tidak ada toleransi apapun,” tegas Hengki saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Awal Penyelidikan

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis. Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang.

Meskipun penyelidikan awal belum membuahkan hasil, tim terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa barang tersebut telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke daratan.

Di Pekanbaru, kedua tersangka terdeteksi membawa satu kardus dan dua tas ransel sambil berkeliling di Jalan Sudirman sebelum menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur. Saat hendak melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu dalam tas serta delapan bungkus besar dalam kardus dengan total berat kotor mencapai 16 kilogram lebih. Selain itu, turut diamankan 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.

“DPG berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru,” terang Fahrian.

Jaringan yang Dikendalikan dari Lapas

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Nusa Kambangan dan masih terus dikembangkan. “Pengendali jaringan ini berada di Lapas Nusa Kambangan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait