Perburuan Intensif Dua Tersangka Pencurian Emas di Ogan Ilir Berlanjut
Aparat kepolisian di Ogan Ilir terus memperketat perburuan terhadap dua orang tersangka yang masih buron terkait kasus pencurian emas dalam jumlah besar. Insiden yang menggemparkan ini terjadi di wilayah Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, pada Minggu malam, 1 Februari 2026. Sebelumnya, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Ogan Ilir, AKP Herman, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Peran masing-masing tersangka mulai terkuak, memberikan gambaran lebih jelas mengenai modus operandi kelompok ini.
“Tersangka perempuan ini diketahui merupakan orang tua dari salah seorang tersangka laki-laki. Perannya diduga sangat krusial, yaitu sebagai tempat penyimpanan barang bukti emas hasil curian,” ungkap AKP Herman kepada awak media pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Sementara itu, tiga tersangka laki-laki yang telah diamankan adalah AS (28 tahun), DA (31 tahun), dan AM (43 tahun). Pengungkapan peran AM menjadi catatan penting dalam investigasi ini. “Tersangka AM ini ternyata adalah tetangga dari pemilik rumah yang menjadi korban pencurian,” tambah AKP Herman, menyoroti betapa dekatnya pelaku dengan lingkungan korban.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini tidak hanya menyasar perhiasan emas. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 412 juta. Selain emas seberat 23 suku atau sekitar 230 gram, para pelaku juga berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 20 juta dan dua unit telepon genggam.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim gabungan tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain perhiasan emas seberat 10 suku (sekitar 100 gram) dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Meskipun empat tersangka telah berada dalam penanganan pihak kepolisian, perburuan terhadap dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri terus menjadi prioritas utama. AKP Herman menegaskan bahwa upaya penangkapan kedua buronan tersebut masih terus dilakukan secara intensif.
“Anggota kami di lapangan terus bekerja keras dan tidak kenal lelah untuk melacak keberadaan para tersangka yang masih buron. Kami optimis dapat segera menangkap mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Herman.
Kronologi dan Modus Operandi Pencurian
Peristiwa pencurian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, di wilayah Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir. Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, kelompok pencuri ini beraksi dengan terorganisir.
- Perencanaan Awal: Diduga para tersangka telah merencanakan aksi ini sebelumnya, dengan mengincar rumah korban yang menyimpan sejumlah besar perhiasan emas dan uang tunai.
- Akses ke Rumah: Modus operandi yang digunakan masih dalam pendalaman, namun kemungkinan adanya unsur kelalaian penjagaan atau pembobolan sedang diselidiki. Keterlibatan AM sebagai tetangga korban membuka kemungkinan adanya informasi internal yang dimanfaatkan pelaku.
- Pengambilan Barang: Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para tersangka menggasak seluruh barang berharga yang mereka temukan, termasuk emas sebanyak 23 suku, uang tunai Rp 20 juta, dan dua unit ponsel.
- Penyimpanan Barang Bukti: Emas hasil curian sebagian diduga langsung diserahkan kepada tersangka perempuan, yang merupakan ibu dari salah satu pelaku, untuk disembunyikan.
- Penangkapan Awal: Berkat laporan dari korban dan penyelidikan cepat, tim gabungan Polres Ogan Ilir berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Upaya Pengejaran Tersangka Buron
Pihak kepolisian tidak tinggal diam melihat dua orang tersangka masih berkeliaran. AKP Herman menjelaskan bahwa strategi pengejaran telah dimatangkan.
- Penyebaran Informasi: Data dan ciri-ciri kedua tersangka buron telah disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah sekitar, bahkan hingga ke provinsi tetangga jika diperlukan.
- Pemeriksaan Saksi dan Keterangan Tersangka: Keterangan dari keempat tersangka yang telah diamankan terus digali untuk mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan rekan mereka yang melarikan diri.
- Pengembangan Jaringan: Polisi juga menduga adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait kasus ini, sehingga pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain atau penadah barang curian terus dilakukan.
- Koordinasi dengan Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan aset berharga seperti emas dan uang tunai. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku berhasil diamankan dan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan untuk membantu kelancaran proses hukum ini.





