Perburuan Andrie Yunus: Penyiram Air Keras KontraS

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Polisi Berkomitmen Usut Tuntas


Jakarta – Seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan brutal. Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret, di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Andrie disiram dengan cairan yang diduga air keras oleh dua orang tak dikenal. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap keamanan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Meskipun rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan dengan jelas adanya dua pelaku, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah pelaku sebenarnya bisa lebih dari itu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, menyatakan, “Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari dua orang.” Ia menambahkan bahwa pihaknya akan merilis semua pelaku yang terlibat setelah penyidikan ilmiah dilakukan secara menyeluruh.

Polisi menegaskan komitmennya untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab. “Tentu saja Polri berkomitmen untuk mengungkap semua perbuatan kekerasan kepada siapa pun termasuk dalam peristiwa ini,” ujar Roby. Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan anggota kepolisian sedang bekerja keras untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

Kondisi Korban: Luka Bakar Signifikan dan Perawatan Intensif


Akibat serangan keji tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar yang cukup serius. Berdasarkan pemeriksaan medis, tingkat keparahan luka bakar yang dialami mencapai 24%. Luka tersebut merupakan reaksi peradangan akibat cairan air keras yang mengenai kulitnya.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menjelaskan, “Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban atau dalam hal ini Andrie Yunus, mengalami luka bakar sekitar 24%.” Luka bakar ini terutama terkonsentrasi pada beberapa area vital tubuhnya.

  • Wajah: Area wajah, khususnya sisi kanan, mengalami luka bakar yang signifikan.
  • Mata Kanan: Kondisi mata kanan Andrie dilaporkan sebagai yang paling serius di antara luka-luka lainnya.
  • Tangan: Kedua tangan korban juga terkena cairan berbahaya tersebut.
  • Dada: Bagian dada juga menunjukkan adanya luka bakar.

Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di bawah penanganan dokter spesialis bedah mata. Kondisinya yang masih dalam perawatan membuat ia belum dapat dijenguk oleh rekan-rekan maupun keluarga.

Kecaman dari Pemerintah dan Lembaga Negara

Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Pemerintah menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap warga negara.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. “Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” ujar Angga.

Pemerintah berharap agar Andrie Yunus segera mendapatkan penanganan medis yang optimal dan pulih sepenuhnya. Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai. Perbedaan pandangan, sekecil apapun, tidak seharusnya dijawab dengan tindakan kekerasan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengusutan kasus ini secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tuntas oleh aparat penegak hukum. Hal ini penting demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Dukungan Penuh dari Komisi III DPR RI

Menyikapi serangan terhadap aktivis KontraS, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga memberikan respons tegas. Komisi III mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Kapolda Metro Jaya. “Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” katanya dalam sebuah pernyataan pers.

Selain meminta pengusutan yang cepat, Komisi III juga menekankan perlunya pengawalan maksimal terhadap Andrie Yunus. “Agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditolerir. “Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apa pun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme,” tegasnya.

Habiburokhman juga mengingatkan kembali akan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya, Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Hal ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari segala bentuk kekerasan dan ancaman.

Pos terkait