Percepat Pemulihan Bencana, Menteri PANRB: Tingkatkan Tata Kelola dan Layanan Publik

Komitmen Kementerian PANRB dalam Pemulihan Tata Kelola Pemerintahan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang terdampak bencana. Upaya ini dilakukan melalui beberapa langkah strategis, seperti:

  • Aktivasi kembali layanan pemerintahan: Dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  • Reformulasi standar layanan publik: Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
  • Penyelamatan arsip pemerintahan: Yang terdampak bencana agar tetap tersimpan dan dapat digunakan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa saat ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini mencakup:

  • Tata kelola layanan pemerintahan: Dengan fokus pada keberlanjutan dan efisiensi.
  • Pelindungan aparatur sipil negara (ASN): Termasuk fleksibilitas mekanisme kerja dan keterpaduan layanan digital.
  • Penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan: Sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rini menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan tidak bersifat sementara. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi pascapemulihan guna membangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh dan adaptif terhadap bencana di masa mendatang.

Sinergi Antarlembaga untuk Pemulihan Pascabencana

Melalui sinergi antarlembaga, pemerintah pusat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh fungsi pelayanan publik kembali berjalan normal secara penuh. Kementerian PANRB secara aktif berkoordinasi lintas instansi untuk memetakan kondisi ASN di wilayah terdampak bencana.

Peran Kementerian PANRB adalah memastikan distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel maupun relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak terjadi kekosongan layanan.

Pemulihan Pascabencana Tidak Hanya Fokus pada Infrastruktur

Pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan sistem pelayanan publik kepada masyarakat tidak terputus. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menekankan bahwa rakyat yang terdampak bencana tidak boleh kembali dibebani oleh birokrasi yang rumit.

Kementerian PANRB menyatakan transformasi digital menjadi tulang punggung pelayanan publik pada masa darurat. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN terdampak tetap terpenuhi, sekaligus menjaga produktivitas melalui sistem kerja yang adaptif.

Kolaborasi dengan Instansi Terkait

Penanganan ASN pascabencana dilakukan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam pelaksanaannya, pemerintah berpegang pada prinsip bahwa pemerintahan harus tetap berfungsi dan melayani, meskipun infrastruktur, sistem, dan sumber daya terdampak bencana.

Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum dan akuntabel.

Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri PANRB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri. Keduanya bertugas memulihkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.

Tujuan dari pembentukan Satgas ini adalah memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, yang dilaporkan secara berkala kepada Presiden.

Pos terkait