Perda Lahan Pangan Berkelanjutan Batu Segera Dibahas

Upaya Penguatan Ketahanan Pangan: Kota Batu Siapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kota Batu, sebuah wilayah yang dikenal dengan pesona alam dan hasil pertaniannya, kini tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangannya. Salah satu instrumen krusial yang akan dibahas pada tahun 2026 ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini tidak hanya penting bagi Kota Batu, tetapi juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara nasional.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Hendry Suseno, menjelaskan bahwa Perda LP2B ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan hukum yang kokoh bagi seluruh kawasan pertanian di Kota Batu. Fokus utama dari perda ini adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sebuah aset vital yang menjadi tulang punggung produksi pangan daerah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan alih fungsi lahan pertanian, terutama lahan sawah, dapat diminimalisir atau bahkan dihentikan, sehingga keberlanjutan produksi pangan dapat terjamin.

Upaya Kota Batu ini merupakan respons nyata terhadap amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030. Dokumen perencanaan pembangunan nasional tersebut secara eksplisit menginstruksikan perlindungan terhadap LP2B di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa isu ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas utama di tingkat nasional, bahkan menjadi perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Pentingnya Perda LP2B untuk Kota Batu

Hendry Suseno menegaskan bahwa penetapan Perda LP2B memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi Kota Batu. Perlindungan kawasan pertanian yang diatur dalam perda ini akan memastikan bahwa lahan-lahan produktif tidak beralih fungsi menjadi bangunan komersial, perumahan, atau peruntukan lain yang dapat menggerus potensi pangan daerah.

Lebih lanjut, Hendry Suseno menambahkan bahwa keberadaan lahan pertanian yang terlindungi ini akan sangat mendukung program-program pemerintah pusat, termasuk visi Presiden terkait swasembada pangan. Dengan menjaga ketersediaan lahan sawah dan lahan pertanian lainnya, Kota Batu berkontribusi aktif dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional.

“Akan ada perda LP2B tahun ini, sebelumnya akan kami bahas di DPRD. Nantinya itu akan menjadi payung hukum untuk lahan pertanian berkelanjutan di Batu, termasuk lahan sawah dilindungi,” ungkap Hendry Suseno pada Rabu, 11 Februari 2026.

Proses Penyusunan dan Langkah Selanjutnya

Secara administratif dan perencanaan, Pemerintah Kota Batu telah menunjukkan kesiapannya dengan menyusun draf Raperda LP2B. Langkah ini merupakan fondasi awal sebelum naskah akademik dan draf peraturan tersebut dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu untuk dibahas lebih lanjut.

Proses pembahasan teknis akan dilakukan secara internal terlebih dahulu di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Diskusi mendalam akan melibatkan para kepala bidang terkait untuk memastikan semua aspek teknis, yuridis, dan implementatif telah terakomodasi dengan baik dalam draf perda.

“Segala sesuatunya sudah siap. Untuk detail teknis nanti akan kami bahas bersama para kepala bidang,” jelas Hendry Suseno, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu.

Diskusi internal ini penting untuk memastikan bahwa Raperda LP2B yang akan diajukan ke DPRD benar-benar matang, komprehensif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan Kota Batu dalam menjaga keberlanjutan sektor pertaniannya.

Dampak Positif Perlindungan Lahan Pertanian

  1. Penguatan Ketahanan Pangan Lokal: Dengan melindungi lahan sawah dan lahan pertanian lainnya, Kota Batu dapat memastikan pasokan pangan yang stabil dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan warganya.
  2. Dukungan Swasembada Pangan Nasional: Kontribusi lahan pertanian yang terjaga di Kota Batu akan turut memperkuat upaya pemerintah pusat dalam mencapai swasembada pangan di tingkat nasional.
  3. Pelestarian Lingkungan: Lahan pertanian yang tidak beralih fungsi berperan penting dalam menjaga ekosistem, mencegah banjir, dan mempertahankan kualitas udara serta air.
  4. Peningkatan Kesejahteraan Petani: Adanya kepastian hukum atas lahan pertanian dapat memberikan rasa aman bagi para petani, mendorong investasi dalam inovasi pertanian, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka.
  5. Pengendalian Urbanisasi yang Merusak: Perda LP2B akan menjadi alat untuk mengarahkan pembangunan di Kota Batu agar lebih terencana, mencegah perluasan permukiman yang mengorbankan lahan produktif.

Dengan adanya Perda LP2B, Kota Batu bertekad untuk menjaga warisan agrarisnya sekaligus memastikan masa depan ketahanan pangan yang lebih cerah bagi generasi mendatang. Proses pembahasan di DPRD diharapkan berjalan lancar, sehingga perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan sektor pertanian Kota Batu.

Pos terkait