Perdagangan Anak ke Suku Anak Dalam: Jaringan Gelap yang Bermula dari Media Sosial
Kepolisian kembali mengungkap praktik mengerikan terkait perdagangan anak yang menargetkan komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa jaringan kejahatan ini memanfaatkan media sosial sebagai titik awal, dan yang lebih mengkhawatirkan, beberapa pelaku ternyata memiliki kaitan dengan kasus-kasus serupa sebelumnya, termasuk kasus penjualan anak Bilqis di Makassar beberapa bulan lalu. Penangkapan para pelaku dan penyelamatan para korban menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan ini.
Kronologi Kasus: Dari Ibu ke Jaringan Perdagangan Berantai
Kasus ini bermula dari tindakan seorang ibu berinisial IJ (26) yang tega menjual anak kandungnya yang berusia tiga tahun kepada komunitas Suku Anak Dalam di Jambi. Transaksi ini disepakati senilai Rp21 juta, namun IJ hanya menerima Rp17,5 juta karena adanya batasan tarik tunai ATM. Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan IJ untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membeli telepon genggam baru dan pergi ke salon.
Menurut penuturan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, korban selama ini tinggal bersama nenek dan tantenya. Pada tanggal 31 Oktober 2025, IJ menjemput anaknya dengan alasan mengajaknya bermain, namun kemudian menjualnya kepada tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang.

Saat ini, IJ bersama sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Jaringan yang Terorganisir
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya modus operandi yang terencana. Ibu berinisial IJ (26) menjual anaknya yang berusia tiga tahun kepada tersangka berinisial WN melalui perantara AF dengan kesepakatan awal Rp21 juta. Namun, karena batasan tarik tunai ATM, IJ hanya menerima Rp17,5 juta.
AKP Egy Irwansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa transaksi tersebut dilakukan di dalam mobil yang sama, di mana WN dan tersangka lain, EB, berada di dalamnya, sementara AF dan IJ bersama anaknya masuk untuk melakukan transaksi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bayi tersebut kemudian diperdagangkan secara berantai. Akhirnya, korban bersama tiga balita lainnya berhasil ditemukan di pedalaman Suku Anak Dalam di Jambi. Total ada sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membeberkan alur perdagangan tersebut:
* Tersangka IJ bersama tersangka AF menjual anak korban RZ kepada tersangka WN dengan harga sekitar Rp17,5 juta.
* Selanjutnya, tersangka WN menjual anak korban RZ kepada tersangka EM dengan harga sekitar Rp35 juta.
* Kemudian, tersangka EM menjual anak korban RZ kembali kepada tersangka LN dengan harga Rp85 juta.
Para korban balita yang berhasil diselamatkan kini telah diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis serta pendampingan sosial.
Motif Ekonomi Menjadi Pemicu Utama
Motif di balik tindakan mengerikan IJ menjual anak kandungnya sendiri diungkapkan oleh kepolisian berasal dari masalah ekonomi. IJ mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga ia nekat melakukan tindakan keji tersebut terhadap anaknya yang masih berusia tiga tahun.
“Motifnya uang. Enggak punya uang,” ujar AKP Egy Irwansyah kepada awak media.
Awalnya, IJ berdalih kepada nenek dan tante korban bahwa ia akan mengajak anaknya bermain. Namun, setelah menjemput pada 31 Oktober 2025, anak tersebut tidak kembali selama tiga minggu, hingga akhirnya terungkap bahwa ia telah dijual. Ketika tante korban menanyakan keberadaan RZ, barulah terungkap bahwa IJ telah menjualnya.
Egy menambahkan bahwa selama ini RZ dirawat oleh nenek dan tantenya. IJ sendiri mengaku tidak sanggup lagi mengurus anaknya, terutama karena kesulitan ekonomi yang dihadapinya.
Keterkaitan dengan Kasus Lama: Jaringan yang Terus Berulang
Salah satu fakta mencengangkan dari kasus ini adalah adanya keterkaitan antara salah satu tersangka penjual anak, WN (50), dengan pelaku dalam kasus penculikan anak Balqis (4) asal Makassar. WN diketahui mengenal pelaku dalam kasus tersebut, yang menunjukkan adanya pola dan jaringan yang sama dalam kasus-kasus perdagangan anak ini.
“Sebenarnya ini ada garis merahnya. W [WN] itu kenal juga sama tersangka yang di [kasus] Bilqis itu kenal,” ungkap AKP Egy Irwansyah.
Rangkaian perdagangan anak ini ternyata melibatkan tiga klaster wilayah yang berbeda, yaitu Jakarta, Wonosobo, dan pedalaman Jambi. Hal ini menggambarkan betapa panjang dan terorganisirnya jaringan perdagangan manusia ini.
Tersangka berinisial EM di Jambi, yang berperan dalam menerima anak dari perantara berinisial LN, ternyata LN bukanlah nama baru bagi kepolisian. LN diketahui telah lama masuk dalam radar kepolisian terkait kasus Bilqis, namun pada saat itu belum berhasil diamankan.
“Permintaannya dari EM. EM dapatnya dari LN. Nah, inisial LN sebenarnya sudah lama juga ada itu di perkaranya Bilqis kan. Cuma kan memang tidak diamankan [saat itu],” jelas Egy.
Lebih lanjut, Egy mengungkapkan bahwa EM dan kelompok tersangka dalam kasus Bilqis sebenarnya berasal dari satu kelompok besar yang sama, namun sempat terpecah akibat perselisihan internal, kemungkinan terkait pembagian hasil.

Titik Awal Kejahatan: Grup Adopsi Ilegal di Media Sosial
Terungkapnya kasus ini juga menyoroti peran media sosial sebagai sarana awal mula kejahatan. Polisi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari informasi yang beredar di grup-grup adopsi ilegal di platform media sosial, khususnya Facebook dan WhatsApp. AF (25), teman IJ, aktif mengikuti grup-grup tersebut dan melalui salah satu grup inilah ia mengenal WN (50) dari Wonosobo.
“Memang dia [AF] banyak ikut grup adopter di medsos,” ujar AKP Egy Irwansyah.
Setelah perkenalan di grup tersebut, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk transaksi penjualan anak dari IJ kepada WN. WN kemudian akan menjual kembali anak tersebut sesuai dengan permintaan dari pelaku yang berada di pedalaman Jambi.
IJ sendiri mengaku menjual anaknya karena tidak sanggup mengurus dan dililit kesulitan ekonomi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas di media sosial dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap jaringan perdagangan manusia.





