BATAM (KEPRIZONE.COM) – Badan Pengusahaan Batam menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kegiatan yang digelar di Ruang Balairungsari pada Selasa siang (26/8/2025) dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi, melalui Zoom dan melibatkan seluruh partisipan publik.
Konsultasi publik ini digelar untuk menyerap aspirasi dan masukan berbagai pihak dalam Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007. Harapannya, perluasan wilayah mampu membuka peluang investasi yang lebih luas, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional.
Hadir secara daring dan luring antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jajaran dan pimpinan BP Batam, Forkopimda Kota Batam, akademisi, asosiasi dan perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepri, serta Lembaga Adat Melayu Kepri.
Elen Setiadi dalam sambutannya mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian besar pada Batam agar dapat menjadi kawasan andalan Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Arahan Presiden pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 agar BP Batam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi dan perizinan, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis, serta pengembangan destinasi pariwisata,” kata Elen.
Pemerintah menargetkan perekonomian Batam dapat tumbuh 2% di atas nasional, yakni sebesar 10%.
Untuk itu, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan melalui penerbitan PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025 guna mendorong peran KPBPB agar lebih optimal sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, serta motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Berdasarkan arahan tersebut, kami telah mendiskusikan perubahan dalam PP 46 Tahun 2007 dengan pokok perubahan berupa perluasan wilayah KPBPB Batam, yang sebelumnya delapan pulau kini ditambah 14 pulau dan sebagian kecil wilayah perairan,” ujar Elen Setiadi.
Dengan perluasan tersebut, Elen menjelaskan, diharapkan investasi yang tidak tertampung di Batam dapat dioptimalkan di wilayah sekitar yang juga memperoleh fasilitas KPBPB.
“Wilayah baru akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan wilayah FTZ Batam. Artinya, akan hadir kawasan unggulan baru dengan fasilitas dan kemudahan yang sama,” kata Elen.
Konsultasi publik dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang disampaikan oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad.
Sudirman Saad menegaskan dalam paparannya bahwa hak-hak swasta maupun masyarakat sekitar akan dihormati dan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak warga yang belum memiliki hak milik, namun secara substantif telah bermukim di sana, akan diprioritaskan,” tutur Sudirman Saad.
Ia menambahkan, “Meskipun akan dikembangkan sebagai daerah investasi, masyarakat tetap dapat hidup secara alamiah. Lingkungan pesisir harus dilindungi, sementara wilayah tangkapan nelayan tetap dihormati,” terang Sudirman Saad.
Sementara itu, bagi swasta yang telah ada di wilayah tersebut, Sudirman menjelaskan bahwa hak atas tanah yang sudah ada sebelum masuk ke FTZ akan tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dari berbagai lembaga dan asosiasi mendapat kesempatan menyampaikan pandangan maupun pertanyaan secara langsung.
Harapan utama publik adalah agar dalam pembangunan perluasan wilayah, BP Batam dapat mengedepankan kehidupan masyarakat pesisir dan kampung tua, melakukan mediasi dengan pihak swasta yang sudah ada, serta memperhatikan keselamatan lingkungan pesisir, hutan, dan laut.
Masukan komprehensif dari konsultasi publik ini ditampung secara baik oleh BP Batam untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Revisi PP ini membawa beberapa tujuan utama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi Batam agar lebih kompetitif, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan pariwisata, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB Batam.





