Pidana Jerat Prajurit, Kodam Udayana Batalkan Keanggotaan

TNI AD Tegas Batalkan Keanggotaan Prajurit Diduga Palsukan Dokumen

Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana mengambil tindakan tegas dengan membatalkan status keanggotaan seorang prajurit TNI Angkatan Darat bernama Aloysius Dalo Odjan (ADO). Keputusan ini diambil setelah ADO diduga terlibat dalam kasus tindak pidana sebelum direkrut menjadi Prajurit Dua (Prada) dan melakukan pemalsuan dokumen selama proses rekrutmen.

Investigasi Mendalam Ungkap Fakta Pemalsuan SKCK

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal yang komprehensif, telah diperoleh fakta bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini sedang menjalani pendidikan lanjutan, diduga telah memberikan keterangan dan/atau keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Perbuatan ini diduga kuat mengandung unsur pelanggaran hukum. Secara spesifik, tindakan ADO diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang kemudian diperbarui dan diintegrasikan dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, terkait dengan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.

Sanksi Tegas dan Pembatalan Status Keanggotaan

Menindaklanjuti temuan investigasi tersebut, pimpinan TNI Angkatan Darat telah mengeluarkan keputusan resmi. Hal ini tertuang dalam Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026, yang merupakan perubahan dari Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan dari pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Surat Keputusan (Skep) sebagai Prada dan dikembalikan statusnya menjadi warga sipil,” ujar Kapendam IX/Udayana di Denpasar pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Komitmen TNI AD dalam Penegakan Disiplin dan Integritas

Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen TNI Angkatan Darat dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas, terutama dalam setiap proses rekrutmen prajurit. Tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan institusi TNI di mata masyarakat.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh ADO tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan dampak negatif. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat mencederai kepercayaan publik yang telah diberikan kepada institusi Tentara Nasional Indonesia.

“Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjadi pembelajaran penting. Setiap pelanggaran hukum tidak akan pernah ditoleransi di lingkungan TNI AD,” jelasnya lebih lanjut.

Proses Hukum Lanjutan dan Imbauan kepada Masyarakat

Saat ini, Aloysius Dalo Odjan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim). Penyerahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kodam IX/Udayana juga secara khusus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa bersikap bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Pada prinsipnya, TNI AD menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pembinaan personel. Kami memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Kapendam IX/Udayana.

Pos terkait