Pilpres DPRD: Dulu Kelam, Kini Partai Bersatu

Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Antara Efisiensi Anggaran dan Ancaman Politik Uang

Diskusi mengenai kemungkinan kembalinya pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) semakin santer terdengar. Sejumlah partai politik besar di tingkat nasional, termasuk Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan Demokrat, menunjukkan sinyal dukungan terhadap wacana ini. Partai Gerindra, melalui Sekretaris Jenderal Sugiono, secara terbuka menyatakan dukungannya, dengan alasan utama efisiensi anggaran dan proses.

Menurut pandangan Partai Gerindra, pilkada langsung terbukti sangat memboroskan anggaran negara. Sugiono mencontohkan Pilkada 2015 yang menelan biaya sekitar Rp 7 triliun. Angka ini diklaim melonjak drastis pada Pilkada 2024, di mana dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pilkada mencapai lebih dari Rp 37 triliun. Dana sebesar ini, menurut Gerindra, seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor-sektor yang lebih produktif, demi peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat.

Lebih lanjut, Partai Gerindra berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dalam berbagai aspek, mulai dari penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, hingga pelaksanaan pemilihan itu sendiri. “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujar Sugiono.

Sejarah Kelam Politik Uang dalam Pilkada Melalui DPRD

Namun, narasi mengenai efisiensi anggaran ini berbenturan dengan catatan sejarah praktik politik di Indonesia. Merujuk pada beberapa laporan dan investigasi, masa ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD justru diwarnai oleh praktik politik uang yang merusak. Dua artikel Kompas yang terbit pada Maret 2000, “Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke” dan “Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap,” yang kemudian diulas kembali dalam liputan “Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD,” mengungkap gambaran suram praktik tersebut.

  • Pemilihan Bupati Sukoharjo (Januari 2000):
    Hampir seluruh bakal calon bupati dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD. Beberapa kandidat bahkan dikabarkan menghabiskan dana hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.
  • Pemilihan di Boyolali (Februari 2000):
    Fenomena serupa terjadi di Boyolali, di mana suara fraksi mayoritas DPRD dikabarkan berpindah saat pemungutan suara. Rumor yang beredar menyebutkan bahwa harga satu suara anggota DPRD berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Selain itu, praktik “karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan juga dilaporkan terjadi.
  • Proses Pemilihan Bupati Lampung Selatan (Periode 2000–2005):
    Transaksi politik yang lebih terbuka terjadi di Lampung Selatan. Tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai yang bervariasi. Sejumlah anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, tergantung pada posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.

Praktik politik uang ini tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah, melainkan merebak luas di berbagai wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kerugian Potensial Jika Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

Menanggapi wacana yang terus bergulir, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang terdiri dari 18 organisasi, telah mengeluarkan pernyataan yang menyoroti berbagai kerugian jika sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dihidupkan kembali. Peneliti dari Perludem, Haykal, yang merupakan salah satu anggota koalisi, memaparkan beberapa poin krusial:

  1. Lumpuhnya Hubungan Check and Balances:
    DPRD memiliki fungsi penting sebagai pengawas dan penyeimbang terhadap kebijakan kepala daerah. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, hubungan ini akan berubah menjadi subordinatif.
    Artinya, kepala daerah berpotensi tidak akan berani mengambil kebijakan strategis karena takut “tersandera” oleh kepentingan DPRD. Hubungan yang seharusnya setara akan berubah menjadi hubungan atasan-bawahan, di mana DPRD memiliki kekuatan lebih besar.

  2. Pola Pertanggungjawaban yang Subordinatif:
    Sistem pemilihan melalui DPRD akan menciptakan pola pertanggungjawaban yang mengarah pada hubungan subordinasi antara pejabat yang dipilih dan DPRD.
    Hal ini dapat menyebabkan kepala daerah lebih tunduk pada keputusan DPRD sebagai lembaga yang memilihnya, bukan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Legitimasi yang seharusnya berada di tangan rakyat akan bergeser secara signifikan kepada DPRD, bahkan bisa lebih jauh lagi kepada partai politik.

  3. Politik Uang yang Semakin Sulit Diungkap:
    Wacana kemahalan biaya pilkada langsung seringkali mengabaikan aspek politik uang. Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi, bahkan mungkin lebih masif, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
    Hal ini diperparah dengan kerentanan anggota DPRD terhadap praktik korupsi. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa ratusan anggota DPRD terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2010-2024.
    Ruang transaksi politik dalam pilkada oleh DPRD berpeluang besar untuk terjadi dan menjadi lebih sulit diungkap karena prosesnya seringkali terjadi dalam forum tertutup yang sulit diakses oleh publik.

  1. Dominasi Partai Politik dan Tertutupnya Ruang Calon Independen:
    Kembalinya pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan memberikan ruang dominasi yang besar bagi partai politik tertentu yang memiliki banyak kursi di lembaga legislatif tersebut.
    Partai dominan akan memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi kepala daerah.
    Lebih jauh lagi, kesempatan bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan (independen) akan tertutup rapat. Pemilihan oleh DPRD tidak menyisakan ruang bagi kandidat alternatif yang tidak terafiliasi dengan partai politik.

    Pada akhirnya, elite partai politik lah yang akan menjadi penentu utama siapa yang akan menduduki kursi kepala daerah. Bahkan, ada kekhawatiran bahwa keputusan ini bisa saja dipengaruhi oleh kekuatan politik di tingkat pusat, seperti presiden, yang pada akhirnya menggerakkan elite partai politik untuk menentukan pilihan kepala daerah.

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini memang menimbulkan perdebatan sengit. Di satu sisi, ada argumen efisiensi anggaran dan proses yang diusung oleh beberapa partai politik. Namun, di sisi lain, sejarah kelam praktik politik uang dan potensi melemahnya demokrasi serta partisipasi publik menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan.

Pos terkait