PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah, Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan

BATAM (KEPRIZONE.COM) – PT PLN Batam siap menerapkan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), serta pelanggan dari golongan pemerintah (P1, P2, dan P3), yang mulai berlaku di Kota Batam pada 1 Juli 2025.

Penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga mampu, instansi pemerintah, serta pelanggan layanan khusus dalam skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik yang andal di wilayah operasionalnya.

Pemerintah disebut sangat berhati-hati dalam menerapkan penyesuaian tarif demi menjaga daya saing serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Penetapan tarif ini didasarkan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batu bara sebagai komponen utama dalam perhitungan tarif listrik triwulanan.

PLN Batam menjelaskan bahwa perusahaan tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif sepenuhnya menjadi tanggungan PLN Batam.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan layanan listrik yang andal dan berkelanjutan kepada seluruh pelanggan. Menurutnya, keputusan pemerintah merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pasokan energi di Kota Batam.

“Penyesuaian tarif ini tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan bersifat selektif dan hati-hati. Hanya 7,49% dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yakni pelanggan rumah tangga mampu dan instansi pemerintah. Penyesuaiannya pun hanya sebesar 1,43% dari tarif sebelumnya. Tujuannya adalah menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, di mana pelanggan mampu membayar sesuai harga keekonomian,” jelas Zulhamdi.

Ia menambahkan, dari total pelanggan rumah tangga PLN Batam, hanya 7,01% yang termasuk dalam golongan R2 dan R3. Sementara itu, pelanggan dari golongan pemerintah tercatat sebesar 0,48% dari keseluruhan pelanggan.

Untuk pelanggan pascabayar, penyesuaian tarif akan mulai diterapkan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2025 saat melakukan transaksi pembelian token listrik.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat,” tutup Zulhamdi.

Pos terkait