PNS di Sarolangun Dibuang Warga, Tersangka Asusila Mengaji di Desa

Kasus Asusila Anak oleh ASN Kemenag Sarolangun

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun yang juga berprofesi sebagai guru mengaji, AM (45), menjadi tersangka dalam kasus asusila terhadap anak. Peristiwa ini terjadi di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Tersangka AM, yang merupakan PNS berusia 45 tahun dan berasal dari Dusun Payo Umbai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Humas Polres Sarolangun menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren di Dusun Cianjur, pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, orang tua korban baru melapor ke Polres Sarolangun pada 11 Februari 2026. Setelah menerima laporan, polisi menangkap AM pada Rabu (11/2) dan menyerahkannya ke unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalih Ritual

Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik Polres Sarolangun, AM melakukan tindakan asusila saat korban menyetorkan hafalan Alquran di aula pondok pesantren. Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih ritual tertentu. Tindakan serupa dilakukan berulang kali.

Setelah cukup lama terjadi, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Orang tua korban kemudian segera melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polres Sarolangun memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami kasus tersebut.

Setelah pemeriksaan, penyidik kepolisian menetapkan AM sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2023 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Banyak Warga Tidak Tahu

Pada Rabu dan Kamis (8-9/4), Tribun Jambi mendatangi Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk melihat lokasi bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren tersebut. Di bangunan bertingkat itu, AM biasanya melakukan aktivitas mengajar mengaji secara tertutup.

Bangunan terlihat masih baik, namun cat dindingnya sudah memudar. Gerbang pagar dikunci. Bangunan itu dalam posisi kosong. Tidak terlihat ada penghuni di sana. Tidak terlihat aktivitas di dalam maupun di sekitar bangunan tersebut. Di lokasi tersebut, tidak terlihat ada papan nama pondok pesantren.

Sejumlah warga setempat menuturkan tempat itu memang sudah lama tidak digunakan. “Sudah lama tidak ada kegiatan di situ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Kepada Tribun Jambi, warga setempat menerangkan bahwa di Desa Cianjur AM hanya penyewa bangunan, bukan pemilik bangunan.

Warga menuturkan ponpes itu tidak terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, maka dari itu tidak ada papan nama di depannya. Selain itu, AM terkesan tertutup kepada warga sekitar. “Aktivitasnya belajar mengajarnya tertutup, saya tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” ujar seorang warga yang tidak bersedia namanya dituliskan.

Warga Usir Pelaku dari Desa Cianjur

Setelah kasus asusila AM terbongkar, bangunan itu kosong. AM tidak lagi berada di sana, begitu juga anak didiknya. AM diusir oleh pemilik bangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, AM pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Pindah ke Tempat Kedua

Tribun Jambi kembali menelusuri jejak AM di Desa Lubuk Sayak, hingga akhirnya menemukan lokasi tempatnya mengajar mengaji. Pengurus Surau atau Musala Desa Lubuk Sayak, Kasturi, menuturkan AM memang pernah mengajar di sana. Namun, tempat tersebut sehari-hari hanya dijadikan tempat mengaji, bukan pondok pesantren.

AM mengajar di surau tersebut sebulan, mulai 11 Januari 2026, sebelum akhirnya kasus asusila terungkap pada 11 Februari 2026. Kasturi menuturkan awal mula AM bisa mengajar mengaji di Desa Lubuk Layak.

“Pelaku (AM) ini merupakan PNS di Kemenag Kabupaten Sarolangun. Sebelum terjadinya peristiwa ini, saya selaku pengurus surau MPU, ingin mencari informasi kepada pelaku untuk mencarikan imam surau ini, namun tidak ada. Dan semenjak itu, putuslah komunikasi dengan pelaku,” kata Kasturi.

“Kemudian beberapa waktu kemudian, pelaku menghubungi saya kembali, meminta bantuan untuk menyediakan tempat untuk para penghafal Alquran, karena pelaku dengan pemilik tempat mengajar ngaji sebelumnya ada permasalahan. Dengan dasar ingin membantu para santri, kami pengurus MPU mengadakan pertemuan dengan pelaku untuk memastikan agar tidak ada hal-hal yang diinginkan,” jelas Kasturi.

Setelah itu, kata Kasturi, sebagai antisipasi, pengurus surau melakukan beberapa kali pertemuan dengan AM, disertai penandatanganan nota kesepahaman (MoU). “Dan memang, dalam pertemuan itu, kami sama sekali tidak menemukan kejanggalan dari pelaku,” lanjutnya.

Yang menjadi pertimbangan kami untuk menerima pelaku dengan anak didiknya itu, karena pelaku ini berstatus sebagai PNS aktif sebagai guru di sekolah menengah yang ada di Sarolangun, dan diketahui oleh warga sebagai pengasuh dan sebagai penghafal Alquran,” ungkap Kasturi.

Sebenarnya, kata Kasturi, pihaknya tidak memiliki fasilitas untuk menampung para peserta didik AM yang puluhan orang. “Tanggal 11 Januari 2026, para peserta didik pindah ke surau ini. Ada sekitar 50 peserta didik, laki-laki dan perempuan. Ternyata, pada tanggal 11 Februari 2026, kasus ini terungkap. Jadi waktu efektif peserta didik tinggal dan bermukim di surau MPU ini selama satu bulan, dan penangkapan pelaku memang terjadi di surau MPU ini,” jelas Kasturi.

Untuk kasus (asusila) itu, tidak terjadi di lokasi surau MPU kami. Di sini setiap pengajaran dan pengelolaan anak didik memang sepenuhnya dikelola oleh pelaku, pengurus surau tidak terlibat sama sekali dan hanya memberikan fasilitas tempat saja,” ungkapnya.

Sejak kejadian penangkapan AM, kata Kasturi, dalam waktu bersamaan, para peserta didik yang ikut AM langsung dijemput orang tuanya untuk pulang ke rumah masing-masing. “Tidak ada lagi peserta didik yang tinggal di lokasi surau MPU,” lanjutnya.

“Kami atas nama pengurus surau MPU, sangat menyayangkan, dan cukup tertekan secara batin atas kejadian ini. Ini merupakan musibah yang diterima oleh kami dan lingkungan desa kami, gara-gara kasus ini. Kami mempercayakan sepenuhnya tindakan hukum oleh pihak penegak hukum terhadap pelaku ini,” tutur Kasturi.

Pelaku Adalah Pendatang

Warga Dusun Cianjur, Kecamatan Singkut, menuturkan AM merupakan pendatang yang sempat tinggal di sana, sebelum membuka kegiatan mengaji untuk anak-anak. Menurut warga, interaksi AM dengan masyarakat sekitar sangat minim. “Orangnya tertutup, jarang berkomunikasi dengan warga,” katanya.

Warga lainnya menuturkan AM merupakan guru yang mengajar di sekolah di Kabupaten Sarolangun. Dia juga mengatakan AM bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan guru mengaji di sana. “Setahu saya, AM bukanlah ustaz dan tidak mengajar di pesantren. Dia itu guru ASN yang mengajar di sekolah di Sarolangun,” jelas warga yang tidak mau disebut namanya.

Kemenag Berhentikan Sementara

Pascaterungkapkan kasus asusila di Kecamatan Singkut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun memberhentikan sementara AM. Keterangan itu disampaikan Kemenag Sarolangun melalui media sosial.

“Kemenag Sarolangun telah mengambil tindakan usul pemberhentian AM sementara kepada pejabat yang berwenang dan pemberhentian pembayaran gaji lainnya terhadap AM menjelang adanya inkrah keputusan dari pengadilan”. Demikian tulis Kemenag Sarolangun.

Selain itu, Kemenag Sarolangun juga menyatakan bahwa lokasi tindakan asusila AM bukan di madrasah tsanawiyah (MTs) wilayah Sarolangun.

Informasi Tambahan

Tersangka: AM (45), PNS Kemenag Sarolangun

Kasus: Asusila anak didik

Jeratan: Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1/2023 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Lokasi: Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun

Status hukum: Ditahan polisi

Status pegawai: Diberhentikan sementara oleh Kemenag

Pos terkait