Polda Bali Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Jaringan Jakarta-Bali, Nilai Miliaran Rupiah
Denpasar – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang terorganisir dalam sebuah jaringan yang menghubungkan Jakarta dan Pulau Dewata. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, serta penyitaan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total hampir enam kilogram.
Penangkapan kedua tersangka, yang teridentifikasi sebagai Agus Santoso alias AS (49) dan Bayu Hidayatulah alias BH (33), dilakukan secara terpisah namun terkait dalam satu rangkaian operasi oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah sabu-sabu seberat 5.984,14 gram, atau nyaris enam kilogram. Jika ditaksir nilainya, barang haram tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 9 miliar.
Peran Ganda Tersangka sebagai Kurir
Menurut keterangan dari Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya, kedua individu yang diamankan ini memiliki peran krusial sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. “Kedua tersangka berperan sebagai kurir,” ujar Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar pada hari Sabtu, 7 Februari 2026.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari satu jaringan yang sama, dan mereka diinstruksikan oleh seorang individu yang identitasnya disamarkan dengan inisial “L” yang berdomisili di Jakarta. Meskipun tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka saling berkaitan, pihak kepolisian memutuskan untuk memecahnya menjadi dua berkas perkara terpisah untuk proses hukum lebih lanjut. “Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, tetapi kami split jadi dua berkas perkara,” jelas Irjen Daniel Adityajaya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus Pertama: Agus Santoso alias AS
Dalam kasus yang melibatkan tersangka Agus Santoso alias AS, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 2,98 kilogram. AS mengaku diperintahkan oleh sosok berinisial L di Jakarta untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut di sebuah hotel di Jakarta. Imbalan yang dijanjikan kepadanya jika berhasil membawa barang tersebut sampai ke Bali adalah sebesar Rp 50 juta.
Kasus Kedua: Bayu Hidayatulah alias BH
Sementara itu, pada kasus kedua yang menjerat Bayu Hidayatulah alias BH, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,97 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Radiant, menjelaskan bahwa modus operandi BH sedikit berbeda dengan AS. BH mengambil paket sabu-sabu dari seorang individu bernama Ari di kawasan Tanjung Priok, tepatnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Setelah berhasil mendapatkan barang haram tersebut, BH menyimpannya di Hotel Cabin, Kelapa Gading, sebelum kemudian dikirimkan ke Bali menggunakan jasa bus antarprovinsi. BH dijanjikan upah yang cukup besar oleh Ari, yaitu sebesar Rp 35 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil ia bawa.
Rencana awal dari jaringan ini adalah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang yang juga berinisial L, yang berada di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.
Jerat Hukum dan Ajakan untuk Waspada
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polda Bali menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Menyikapi keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, tidak lupa menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. “Polda Bali menghimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba. Mari menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari Narkoba,” tegasnya. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Bali dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Pulau Dewata.





