Polda NTT Copot Dirnarkoba: Dugaan Peras Rp 375 Juta

Oknum Perwira Polda NTT Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta, Enam Polisi Lain Terseret

KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menghadapi kasus dugaan pelanggaran serius yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB. Perwira tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers, dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini tidak hanya menyeret KBP ATB, tetapi juga enam anggota polisi lainnya yang diduga turut terlibat.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas setiap anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi internal Polri yang bertujuan memastikan seluruh personel bertugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Juli tahun 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang giat mengembangkan sebuah perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers. Dalam proses penyidikan yang berjalan, muncul indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah, KBP ATB, bersama beberapa anggota lainnya.

Dugaan utama adalah bahwa oknum perwira menengah tersebut bersama dengan enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua orang tersangka yang diidentifikasi berinisial SF dan JH. Nilai total dugaan pemerasan ini dilaporkan mencapai Rp375 juta.

Praktik ilegal ini diduga dilakukan dengan berbagai modus, termasuk negosiasi aset dan pemanfaatan status penahanan tersangka. Transaksi dan dugaan intimidasi ini dilaporkan terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

Dampak Terhadap Proses Hukum

Peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu dampak signifikan adalah terhambatnya pelaksanaan tahap II pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penanganan Internal dan Sanksi Tegas

Menindaklanjuti dugaan ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT bergerak cepat. Kepala Bidang Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yaitu:
* AKP HSB
* Ipda BB
* Aipda OT
* Brigpol AI
* Briptu LBM
* Bripda JG

Selain pemeriksaan personel, sejumlah barang bukti yang terkait dengan aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian integral dari proses penyelidikan internal.

Koordinasi dengan Divpropam Polri dan Penonaktifan Jabatan

Untuk menjamin objektivitas dan independensi dalam penanganan kasus ini, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Langkah ini diambil agar pemeriksaan terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dapat berjalan secara adil dan transparan.

Sebagai konsekuensi dari dugaan keterlibatan ini, KBP ATB telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Divpropam Polri.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, KBP ATB dapat dikenakan sanksi disiplin yang berat. Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal dan pemberantasan praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Pihak Polda NTT juga menyampaikan bahwa ke depannya akan dilaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status hukum yang pasti terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat bahwa Polri terus berupaya melakukan reformasi diri dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan jabatan. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pos terkait