Polda Ungkap Titik Terang Kasus Sertifikat Agunan Bank Sumut Setelah Empat Kali Bolak-balik

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Bank Sumut: Penanganan Terkendala, Tersangka Masih Menunggu

Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara masih berupaya menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan oleh nasabah. Kasus ini melibatkan EN, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sumut di Aek Nabara, Labuhanbatu. Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara dan tersangka belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa penyidik Subdit Fismondev masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa berkas perkara ini telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan sebanyak empat kali, dengan petunjuk yang diduga memiliki kesamaan.

“Belum ada pelimpahan berkas perkara dan tersangka. Penyidik masih dalam proses melengkapi petunjuk atau P19 dari jaksa,” ujar Kombes Ferry Walintukan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut memang telah mengumumkan penanganan kasus dugaan penggelapan agunan milik nasabah Bank Sumut, cabang pembantu Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan EN, mantan kepala cabang pembantu tersebut, sebagai tersangka.

“Perlu kami sampaikan di sini bahwa untuk perkara ini, Bapak EN selaku Kepala Cabang Pembantu Aek Nabara, Bank Sumut, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Rahmat Budi Handoko pada Kamis, 19 Maret 2026.

Pihak kepolisian mengakui adanya kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini seiring berjalannya waktu. Meskipun penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah disusun, berkas tersebut selalu dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kronologi Kasus: Janji Manis yang Berujung Sengketa

Kasus ini bermula pada tahun 2012, ketika Thomas Panggabean bersama dengan diduga istri sirinya, Derita Sinaga, mendatangi Bank Sumut cabang pembantu Aek Nabara. Mereka mengajukan pinjaman dengan menggadaikan surat tanah senilai Rp 1 miliar.

Namun, empat bulan setelah pinjaman cair, tepatnya pada tahun 2015, Thomas Panggabean meninggal dunia. Akibatnya, cicilan pinjaman menjadi macet. Pihak Bank Sumut kemudian menghubungi Derita Sinaga untuk membicarakan sisa kredit, mengingat ia turut mendampingi saat pengajuan pinjaman.

Namun, Derita Sinaga menolak untuk melanjutkan pembayaran cicilan. Alasannya, sertifikat tanah yang dijadikan agunan ternyata dikuasai oleh istri pertama Thomas Panggabean, yaitu Tianas Situmorang. “Dari pihak D Boru S (Derita Sinaga) tadi, itu mengatakan bahwa lahan bukan pada penguasaannya. Dikatakan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh istri pertama dari Bapak Thomas Panggabean,” jelas Kombes Rahmat Budi Handoko.

Menghadapi situasi yang rumit, pihak Bank Sumut kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada Tianas Situmorang. Mereka menjanjikan bahwa jika Tianas bersedia melunasi sisa cicilan suaminya hingga tuntas, sertifikat tanah tersebut akan dikembalikan kepadanya.

“Pihak Bank Sumut melakukan lobi terhadap Ibu Tianas Situmorang, dengan perjanjian apabila dari pihak istri pertama memberikan atau melunasi hutang-hutangnya tersebut, maka, jaminan atau lahan yang dijadikan jaminan bisa akan dikembalikan, diserahkan kembali kepada Ibu Tianas Situmorang,” terang Dirreskrimsus Polda Sumut.

Perjuangan Melunasi dan Kekecewaan yang Mendalam

Tianas Situmorang kemudian menjalankan perjanjian tersebut. Ia rutin membayar cicilan bulanan, yang diperkirakan mencapai Rp 16 juta, selama kurang lebih tujuh tahun. Perjuangan ini dilakukannya dengan harapan dapat menerima kembali sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Pada tahun 2022, setelah seluruh utang lunas, Tianas Situmorang mendatangi Bank Sumut dengan membawa dokumen administrasi, yakin bahwa sertifikat tanahnya akan segera dikembalikan. Namun, alih-alih mendapatkan kembali agunannya, Tianas justru diliputi kekecewaan mendalam.

Pihak bank menolak untuk mengembalikan sertifikat tersebut. Alasan yang diberikan adalah bahwa sertifikat akan diserahkan kepada Derita Sinaga, istri kedua almarhum Thomas Panggabean. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa Derita Sinaga yang turut serta mendampingi Thomas Panggabean saat pengajuan kredit.

“Ternyata pihak Bank menemui kesulitan. Karena sesuai dengan aturannya, setiap orang yang melakukan perikatan dengan bank, maka kepadanya lah akan diserahkan jaminan, penyerahan jaminan akan diserahkan kepada orang yang melakukan perikatan terhadap bank tersebut,” jelas Kombes Rahmat Budi Handoko.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan proses hukum dan transparansi yang diterapkan oleh pihak bank dalam menangani agunan nasabah, terutama ketika melibatkan beberapa pihak dan status perkawinan yang kompleks. Pihak kepolisian terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan melengkapi segala kekurangan berkas sesuai permintaan kejaksaan, demi terciptanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait