Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal Beutong

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: Langkah Tegas Pulihkan Lingkungan Aceh

Nagan Raya, Aceh – Menindaklanjuti maraknya kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana banjir di berbagai wilayah Aceh, aparat gabungan dari Polres Nagan Raya, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Daerah melancarkan operasi penertiban besar-besaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Beutong. Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 07 Februari 2026, ini menandai komitmen serius dalam upaya pemulihan ekosistem yang terancam.

Kegiatan penertiban ini dimulai sejak pagi hari, tepatnya pukul 10.00 WIB, dengan diawali apel pengecekan personel di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nagan Raya. Apel dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kompol Humaniora Sembiring. Setelah itu, tim gabungan segera bergerak menyusuri lokasi-lokasi terpencil yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.

Perjalanan menuju lokasi target operasi diprediksi memakan waktu yang tidak sebentar. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa personel harus menempuh perjalanan darat antara empat hingga enam jam untuk mencapai desa-desa yang menjadi fokus utama penertiban. Desa-desa tersebut meliputi Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam. Rute yang sulit dan medan yang menantang menjadi bukti betapa tersembunyinya aktivitas ilegal ini.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, mereka tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, temuan yang signifikan tetap diperoleh. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan sejumlah infrastruktur pendukung yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Infrastruktur ini langsung ditindaklanjuti dengan tindakan tegas di tempat oleh petugas.

“Petugas menemukan alat penyaringan emas atau yang biasa disebut asbuk tanpa pemiliknya di lokasi. Selain itu, beberapa jambo atau tempat peristirahatan para penambang juga ditemukan,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dapat diamankan telah dibawa oleh petugas. Sementara itu, sisa infrastruktur yang tidak memungkinkan untuk dibawa dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas ilegal di kemudian hari.

Selain melakukan pemusnahan barang bukti, langkah strategis lainnya yang diambil adalah pemasangan garis polisi atau police line. Pemasangan garis polisi ini dilakukan di titik-titik yang dianggap paling strategis di area tersebut. Pemasangan ini berfungsi sebagai penanda dan larangan keras bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas apa pun di kawasan yang telah dipasangi garis polisi.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan dan Instruksi Presiden

Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan ini bukan sekadar tindakan penegakan hukum biasa. Pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius terhadap masalah ini, mengingat tingkat kerusakan hutan di wilayah Nagan Raya telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga secara langsung memicu bencana alam yang merugikan masyarakat.

Kombes Pol. Joko Krisdiyanto secara spesifik menyoroti dampak nyata dari kerusakan alam yang terjadi di Kecamatan Beutong Ateuh. Ia menyampaikan adanya laporan mengenai dua desa yang dilaporkan hilang akibat bencana yang dipicu oleh kerusakan kawasan hutan yang parah. Kehilangan desa akibat bencana alam merupakan indikator betapa seriusnya dampak dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Tindakan tegas ini juga sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia. Presiden telah memberikan arahan untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi ekosistem yang ada. Instruksi ini menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait. Sinergi ini penting untuk memberantas tuntas segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak alam dan lingkungan. Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menghadapi persoalan yang kompleks seperti penambangan ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat dan Harapan Pemulihan

Dalam rangka mendukung upaya penertiban dan pemulihan lingkungan, masyarakat diimbau untuk memberikan perhatian dan partisipasi aktif. Pihak berwenang meminta masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan serta dalam menjaga kelestarian alam dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui di kawasan hutan.

Kesadaran kolektif mengenai pentingnya kelestarian lingkungan ditekankan sebagai kunci utama keselamatan generasi mendatang. Lingkungan yang sehat dan lestari bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Jika lingkungan terjaga, maka bencana alam yang mengancam kehidupan dapat diminimalisir.

Operasi penertiban yang berakhir pada pukul 17.00 WIB ini dilaporkan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Pelaksanaan operasi dipastikan dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun tetap menghargai hak asasi manusia. Fokus utama dari operasi ini adalah untuk memulihkan fungsi hutan secara optimal, terutama perannya sebagai pelindung alami yang dapat mencegah terjadinya bencana banjir. Pemulihan hutan diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

Pos terkait