Polisi Bongkar Judi Online Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Elite Batam

BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online berskala besar yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan elite Kota Batam. Dalam penggerebekan di Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi pada 21 Mei 2026, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai Rp10 miliar per bulan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggora Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati para pelaku tengah mengoperasikan perangkat komputer yang terhubung dengan situs judi online.

“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan satu laki-laki dan dua perempuan sedang mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung dengan situs judi online. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat tiga website judi online yang mereka kelola,” ujar Anggora dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya aliran transaksi keuangan dengan nilai fantastis. Jaringan judi online tersebut diduga memiliki perputaran uang mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan dengan sistem pengelolaan yang terstruktur dan melibatkan jaringan luar negeri.

Kasatreskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (43). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan yang sama.

Menurut Debby, HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website sekaligus mengendalikan operasional perjudian online tersebut. Sementara HL dan ET bertugas mengatur bagian keuangan.

“HR berperan sebagai pengelola utama yang mempersiapkan website dan mengendalikan operasional. Sedangkan HL dan ET bertugas di bagian finansial,” katanya.

Polisi menduga HR membuka cabang operasional judi online di Batam setelah menjalin kerja sama dengan perusahaan induk yang disebut berasal dari Filipina, namun beroperasi di Kamboja. Dalam kerja sama itu, diterapkan sistem pembagian keuntungan sebesar 80 persen untuk HR dan 20 persen untuk perusahaan induk di luar negeri.

“Yang bersangkutan juga mengatur pekerja yang berada di Kamboja untuk mempromosikan website judi tersebut, termasuk mengelola uang deposit para pemain yang masuk ke rekening penampungan,” ujar Debby.

Sementara itu, HL dan ET disebut bertugas melakukan penarikan dana dan mengatur aliran uang sebelum diserahkan kepada HR untuk dikelola lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga tablet, laptop dan komputer, paspor, serta uang tunai senilai Rp1.001.460.000.

Polisi menduga para pelaku sengaja memilih lokasi operasional di kawasan perumahan elite untuk menghindari perhatian warga maupun aparat penegak hukum. Selain itu, promosi situs judi online tersebut dilakukan secara aktif melalui media sosial.

Penyidik juga mengungkap bahwa selama menjalankan operasinya, para pelaku telah dua kali berpindah lokasi guna mengelabui petugas.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian online karena dinilai merusak masyarakat serta berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melawan segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena dampaknya sangat merugikan,” katanya. (KZ)

Pos terkait