Penangkapan Tiga Orang Terkait Pengoplosan LPG Subsidi
Di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal yang diduga melibatkan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Praktik ini menimbulkan dugaan kerugian negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Pelaku yang Ditangkap
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- RKA, yang bertindak sebagai pemilik lapak.
- MH, sebagai sopir bongkar muat.
- MRT, yang bertugas sebagai kenek.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
Barang Bukti yang Disita
Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
- Ratusan tabung gas berbagai ukuran.
- Peralatan suntik gas.
- Timbangan.
- Segel tabung.
- Satu unit mobil pikap.
- Dua unit telepon genggam.
Modus Operandi Pelaku
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa memperhatikan standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi tiga kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke berbagai wilayah di Jakarta.
Dampak Negatif dari Praktik Ini
Sumarni menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.
Durasi dan Estimasi Keuntungan
Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya dilakukan secara sederhana, tetapi juga terstruktur dan berkelanjutan.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peringatan dari Kepolisian
Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas kepada layanan kepolisian 110.
Kesimpulan
Praktik pengoplosan LPG subsidi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.





