Penangkapan Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Kendari
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beraksi di 116 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penangkapan ini dilakukan di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu (23/5/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, bersama Tim Buser 77 Sat Reskrim dan Unit Kemananan (UnitKam) Polresta Kendari. Dalam penangkapan ini juga turut serta bantuan dari Unit Intelijen Mobil (IntelMob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pelaku yang Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kendari pada Mei 2026.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka adalah:
- DA (26), bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan.
- FA (16), seorang mahasiswa yang membantu mendorong dan menyembunyikan motor.
- AB (17), seorang mahasiswa yang juga membantu aksi pencurian di lapangan.
- IK (28), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang bertindak sebagai penadah dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa gadungan.
- SA (31), warga Desa Mekowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, yang juga terlibat dalam jaringan penadahan barang curian.
Modus Operandi yang Rapi
Menurut AKP Welliwanto, modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang rapi. DA bertindak sebagai eksekutor yang membobol kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil dibobol, DA bersama dua pelaku di bawah umur, FA dan AB, mendorong sepeda motor tersebut untuk disembunyikan di sebuah penginapan.
Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian memasarkan dan menjual sepeda motor curian tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah melalui marketplace media sosial Facebook.
Jumlah TKP dan Distribusi Motor Curian
Berdasarkan hasil pendalaman intensif yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari, total aksi kejahatan yang dilakukan oleh kelompok ini mencapai 116 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari.
Rincian pergerakan komplotan ini meliputi:
- Kolaborasi pelaku DA dan AB sukses menggasak motor di 79 TKP.
- Kolaborasi pelaku DA dan FA sukses beraksi di 37 TKP.
Dari total 116 unit kendaraan yang berhasil digondol, pelaku DA bertindak sebagai otak yang menjual seluruh motor tersebut kepada jaringan penadah.
Jaringan penjualan motor bodong ini terbagi ke beberapa wilayah, yakni:
- Sebanyak 62 unit motor dijual kepada IK, pria yang mengaku sebagai jaksa palsu.
- Sebanyak 43 unit motor dilempar ke wilayah Morosi, Kabupaten Konawe.
- Lalu, 11 unit motor dilarikan dan dijual ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Lebih Lanjut
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk melacak keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah dijual.





