Polisi Viralkan Korban Seksual Dituduh Zina

Ironi Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Dilaporkan Balik Atas Tuduhan Perzinahan

Sebuah kisah pilu datang dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengungkap sisi kelam dari upaya pencarian keadilan. Seorang perempuan berinisial SM, yang seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual, justru kini berhadapan dengan ancaman menjadi tersangka atas tuduhan perzinahan. Situasi ini menjadi viral setelah diungkap oleh seorang perwira menengah Polri melalui unggahan di media sosial, menyoroti ironi yang dialami korban dalam sistem hukum.

Kisah ini bermula ketika SM, seorang wanita asal Jakarta, berkenalan dengan seorang pria berinisial MFU melalui media sosial pada Maret 2025. Dalam percakapan awal, MFU mengklaim dirinya masih lajang dan belum berkeluarga. Komunikasi mereka berlanjut intensif, bahkan bertukar nomor telepon pribadi. Ketertarikan yang terbangun mendorong SM untuk melakukan perjalanan ke Makassar, dengan dalih urusan pekerjaan sekaligus untuk bertemu langsung dengan MFU.

Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, SM dijemput oleh MFU pada tanggal 26 Juni 2025. Ia kemudian dibawa ke sebuah penginapan yang telah dipesan oleh MFU di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar. Menurut pengakuan SM, sesampainya di kamar penginapan pada Jumat, 26 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, MFU mulai membujuknya untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.

SM mengaku sempat menolak ajakan tersebut. Namun, MFU diduga melakukan pemaksaan, hingga akhirnya persetubuhan terjadi. SM menggambarkan dirinya tidak berdaya karena tubuhnya ditindih, tangannya dipegang, dan mulutnya dibekap. Keesokan harinya, sekitar pukul 18.00 Wita, SM mengaku kembali mengalami peristiwa serupa.

Setelah kejadian tersebut, SM merasa trauma dan tidak berani untuk segera melaporkan MFU. Ia memilih untuk memberikan kesempatan kepada MFU untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama terkait janji pernikahan yang tak kunjung ditepati.

Laporan ke Polisi dan Penetapan Tersangka

Setelah menunggu selama kurang lebih dua bulan, SM akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada tanggal 26 September 2025. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MFU ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini ditandai dengan terbitnya surat dimulainya penyidikan pada tanggal 26 Februari 2026, atau sekitar lima bulan setelah laporan dibuat. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan penetapan MFU sebagai tersangka.

“Terlapornya sudah tersangka dan ditahan,” ujar Devi Sujana saat dikonfirmasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Arianto. Ia menjelaskan bahwa MFU telah ditahan sejak tanggal 27 Februari 2026. MFU disangkakan melanggar pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaporan Balik dan Kebingungan Hukum

Namun, di tengah upaya SM untuk mencari keadilan sebagai korban kekerasan seksual, sebuah perkembangan mengejutkan terjadi. Hanya beberapa hari setelah MFU ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada tanggal 6 Maret 2026, SM menerima surat panggilan klarifikasi kedua dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.

Rupanya, SM juga dilaporkan balik oleh pihak keluarga MFU atas dugaan tindak pidana perzinahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan rasa kebingungan, mengingat SM adalah korban tindak pidana kekerasan seksual, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, SM mengungkapkan rasa frustrasinya dan kebingungannya atas situasi yang dihadapinya. “Pertanyaan yang terngiang di kepala saya, apakah korban TPKS yang mencari keadilan bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban,” ucap SM dengan nada pilu.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulsel mengenai laporan dugaan perzinahan yang dialamatkan kepada SM. Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik, menyoroti kompleksitas hukum dan potensi adanya upaya untuk membungkam korban dengan melaporkan balik. Viralitas kasus ini diharapkan dapat mendorong peninjauan ulang dan penegakan hukum yang berpihak pada korban, serta memastikan bahwa pencarian keadilan tidak berujung pada pembalikan keadaan yang merugikan korban itu sendiri.

Pos terkait