Penangkapan Narkoba di Bandung: 2,1 Kilogram Sabu Diamankan
Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Serpong berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 2,1 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial HRS (42) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DS di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tinggal di Bandung. Hal ini menjadi awal dari penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Serpong.
Pada Selasa (27/1/2026) pukul 07.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap HRS di kamar kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran serta alat pendukung peredaran narkotika.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 2,1 kilogram. Menurut Boy Jumalolo, barang tersebut diduga berasal dari wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, dari seseorang berinisial L yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang diberikan sangat berat, yaitu pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Boy Jumalolo menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini membantu memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Polisi
- Penyelidikan intensif: Setelah menangkap tersangka DS, polisi melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
- Penggerebekan kamar kontrakan: Pada tanggal 27 Januari 2026, polisi melakukan penggerebekan di kamar kontrakan HRS di Bandung.
- Temuan barang bukti: Ditemukan 2,1 kilogram sabu serta alat pendukung peredaran narkotika.
- Pengembangan kasus: Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Tantangan dalam Memberantas Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga lintas daerah. Dengan adanya jaringan seperti Bandung-Bogor, tugas aparat kepolisian semakin kompleks. Namun, dengan kerja sama yang baik antarinstansi dan kesigapan dalam penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus ini.
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, masyarakat dapat membantu aparat dalam mencegah peredaran narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan peredaran narkoba dengan jumlah sabu seberat 2,1 kilogram menunjukkan bahwa polisi terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan penangkapan HRS dan pengembangan kasusnya, diharapkan dapat mengurangi risiko peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.




