Kasus Narkoba Melibatkan Polwan: Jejak Barang Bukti di Tangerang Selatan
Sebuah kasus narkoba yang kompleks kini tengah bergulir, menyeret sejumlah nama penting dalam institusi kepolisian. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan seorang Polisi Wanita (Polwan), Aipda Dianita Agustina, yang diduga turut terseret dalam pusaran jaringan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Aipda Dianita Agustina diketahui pernah berada di bawah Didik saat keduanya masih bertugas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Dianita bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan.
Keterlibatan Dianita dalam kasus ini terungkap setelah pihak berwenang berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika di kediamannya. Penemuan ini dikonfirmasi oleh Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. “Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ungkap Zulkarnain kepada awak media.
Penemuan Barang Bukti di Kediaman Aipda Dianita
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, Aipda Dianita Agustina diduga menyimpan sebuah koper berwarna putih yang merupakan milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Koper tersebut diketahui berisi berbagai jenis narkotika yang disimpan di rumah Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Menurut keterangan, koper tersebut dititipkan kepada Dianita atas permintaan Didik. Permintaan ini dilakukan sejak Didik mulai menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB. Latar belakang penyerahan barang bukti ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Isi dari koper putih yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina sangat mengejutkan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Sabu: Beratnya mencapai 16,3 gram.
- Ekstasi: Ditemukan sebanyak 49 butir, ditambah dua butir sisa pakai, dengan total berat keseluruhan 23,5 gram.
- Alprazolam: Berjumlah 19 butir.
- Happy Five: Terdapat dua butir dengan berat total 5 gram.
Jumlah dan jenis narkotika yang ditemukan menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan dan perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Status Aipda Dianita Agustina dan Kronologi Kasus
Saat ini, Aipda Dianita Agustina masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dan sejauh mana keterlibatannya dalam penyimpanan barang bukti narkotika tersebut.
Zulkarnain Harahap menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penyerahan barang bukti, “Dititipkan sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyimpanan barang bukti tersebut dilakukan saat Didik sudah berada di bawah pengawasan pihak berwenang terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kasus ini bermula ketika AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Penangkapan terhadap Didik sendiri dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada hari Rabu, 11 Februari, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam proses pemeriksaan awal, Didik mengakui kepemilikannya atas koper putih yang berisi narkotika tersebut. Koper inilah yang kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang. Penemuan barang bukti tersebut lebih dahulu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan sebelum akhirnya menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas di tingkat Bareskrim Polri.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat kepolisian, serta memastikan akuntabilitas dan integritas dalam institusi penegak hukum. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari jabatannya. Upaya pembersihan internal institusi kepolisian dari praktik-praktik ilegal seperti ini terus menjadi prioritas utama.





