JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperkuat kerangka hukum untuk menjamin keamanan pangan di seluruh negeri melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi baru ini merupakan amandemen dari PP Nomor 86 Tahun 2019, yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pencegahan dini, dan respons cepat terhadap situasi kedaruratan keamanan pangan yang mungkin timbul.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menekankan peran krusial yang kini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Kementerian ini akan memegang kendali dalam mengoordinasikan upaya pengawasan yang melibatkan berbagai sektor. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap masih tingginya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan meningkatnya kasus keracunan pangan yang dilaporkan di berbagai wilayah. Kekhawatiran khusus juga diarahkan pada potensi risiko yang dapat timbul terhadap program unggulan pemerintah, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem keamanan pangan nasional kita dengan mengimplementasikan PP Nomor 1 Tahun 2026. Kemenko Pangan kini memegang peran sentral dalam mengoordinasikan berbagai sektor untuk penguatan pengawasan, pencegahan, dan penanganan kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektoral,” ujar Zulhas dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Februari 2026.
Peraturan terbaru ini memberikan mandat yang lebih jelas kepada Kemenko Pangan. Institusi ini akan menjadi motor penggerak dalam mengoordinasikan penanganan setiap kali terjadi situasi kedaruratan keamanan pangan yang melibatkan lebih dari satu sektor. Lingkup koordinasi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari penetapan standar keamanan pangan yang ketat, pemastian mutu produk pangan, penerapan praktik sanitasi yang baik, regulasi penggunaan bahan tambahan pangan, hingga pengawasan terhadap jaminan produk halal bagi konsumen.
Lebih lanjut, Zulhas menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif yang direncanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Inisiatif tersebut berkaitan dengan penerapan sistem pelabelan khusus pada produk makanan dan minuman. Fokus utama dari pelabelan ini adalah pada produk-produk yang memiliki kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tinggi.
“Kami dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan sepenuhnya mendukung rencana Kemenkes dan BPOM terkait penerapan pelabelan khusus pada produk makanan dan minuman yang mengandung kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) tinggi. Penekanan khusus diberikan pada kadar gula, mengingat tren peningkatan prevalensi penyakit diabetes yang kini juga menyerang kelompok usia muda,” tegas Zulhas.
Sebagai langkah tindak lanjut konkret, pemerintah tengah merancang pembentukan gugus tugas (task force) keamanan pangan. Gugus tugas ini akan dibentuk baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Salah satu tugas utama dari tim ini adalah menyusun panduan komprehensif mengenai Tanggap Darurat Keamanan Pangan (TDKP). Selain itu, gugus tugas ini juga akan bertanggung jawab untuk mengembangkan sebuah sistem peringatan dini (early warning system) yang berbasis pada data digital terpadu. Sistem ini diharapkan mampu mengendalikan dan meminimalkan risiko yang terkait dengan peredaran pangan berbahaya.
Selain upaya-upaya di atas, Zulhas juga secara aktif mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan sangat penting, terutama untuk memastikan standar kebersihan dan sanitasi dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dampak dan Manfaat PP Nomor 1 Tahun 2026
Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan membawa berbagai dampak positif bagi keamanan pangan nasional. Beberapa di antaranya meliputi:
- Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan responsif, masyarakat akan memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.
- Penurunan Kasus Keracunan Pangan: Pencegahan yang lebih efektif dan penanganan kedaruratan yang cepat akan secara signifikan mengurangi angka kasus keracunan pangan yang merugikan kesehatan masyarakat.
- Perlindungan Kelompok Rentan: Program-program pangan yang ditujukan untuk kelompok rentan, seperti Program Makan Bergizi Gratis, akan mendapatkan jaminan keamanan yang lebih baik.
- Harmonisasi Regulasi Lintas Sektor: Peran koordinatif Kemenko Pangan akan memastikan adanya keselarasan dalam penerapan standar keamanan pangan di berbagai kementerian dan lembaga terkait.
- Promosi Gaya Hidup Sehat: Pelabelan khusus pada produk tinggi GGL diharapkan dapat mendorong konsumen untuk membuat pilihan pangan yang lebih sehat dan mengurangi risiko penyakit tidak menular.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun memiliki tujuan yang mulia, implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 tidak lepas dari tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain:
- Kapasitas Sumber Daya: Memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih di seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan.
- Infrastruktur Digital: Pembangunan dan pemeliharaan sistem data digital terpadu untuk early warning system memerlukan investasi infrastruktur dan teknologi yang memadai.
- Koordinasi yang Efektif: Menjaga kelancaran koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait keamanan pangan akan menjadi kunci keberhasilan.
- Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan dan hak mereka untuk mendapatkan produk pangan yang aman.
- Pengawasan Pasar: Melakukan pengawasan yang berkelanjutan dan menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen hingga konsumen.
Dengan adanya PP Nomor 1 Tahun 2026, diharapkan fondasi keamanan pangan di Indonesia semakin kokoh, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat dari ancaman produk pangan yang tidak aman.





