Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk membuka Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2026. Keputusan ini disambut dengan berbagai harapan dan kekhawatiran, terutama dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana rekrutmen CASN tahun ini akan mengakomodasi status mereka, khususnya potensi peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebingungan dan Harapan PPPK Paruh Waktu
Ketua Umum Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh anggotanya. Terbitnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengenai seleksi CASN 2026, menimbulkan debaran di hati mereka. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengenai format rekrutmen yang akan diterapkan.
“Turunan dari surat ini belum ada, yang direkrut itu CPNS atau PPPK? Kemudian, apakah ini bentuk peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu? Semua masih abu-abu,” ujar Rini, dilansir dari sumber terpercaya pada Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini masih menanti surat lanjutan dari Surat MenPAN-RB tertanggal 12 Maret tersebut. Menanggapi situasi ini, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) sedang dalam proses menyusun surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait rekrutmen CASN 2026 juga telah disiapkan.
“PPPK paruh waktu katanya bagian dari ASN, tetapi pada kenyataannya di lapangan, kami tidak lebih dari seorang honorer,” keluh Rini, menyoroti ketidaksesuaian antara status yang diakui dan kondisi kerja yang dialami.
Harapan para PPPK paruh waktu kembali membuncah dengan terbitnya surat MenPAN-RB tertanggal 12 Maret 2026. Mereka berharap surat tersebut menjadi angin segar yang membuka peluang seluas-luasnya bagi proses peralihan status mereka menjadi PPPK penuh waktu, tanpa embel-embel tambahan.
Arahan MenPAN-RB untuk Seleksi CASN 2026
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah mengeluarkan surat terbaru yang menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam mengajukan usulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2026. Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 ini ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, Menteri Rini Widyantini meminta agar instansi menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini akan menjadi dasar penetapan oleh MenPAN-RB, dengan mempertimbangkan beberapa poin krusial:
- Ketersediaan Anggaran dan Prinsip Zero Growth: Usulan harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prinsip zero growth diterapkan, yang berarti penambahan pegawai baru hanya diizinkan untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
- Dukungan Program Prioritas Nasional: Jabatan yang diusulkan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang secara langsung mendukung program-program prioritas nasional.
- Prioritas Pencapaian Tujuan Instansi: Usulan jabatan harus didasarkan pada prioritas pencapaian tujuan setiap instansi, dengan ketentuan bahwa jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peta Jabatan dan Batas Usia Pensiun: PPK perlu memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan dan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026.
“Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi e-formasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026,” tegas MenPAN-RB Rini Widyantini.
Ia juga menekankan bahwa instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN untuk Tahun Anggaran 2026.
Kesiapan BKN dan Dasar Hukum Pengadaan ASN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari MenPAN-RB tersebut dan siap untuk melaksanakannya. “Kami sudah terima suratnya dan siap melaksanakannya,” ujar Prof. Zudan saat dihubungi pada Jumat, 13 Maret 2026.
Prof. Zudan berharap agar MenPAN-RB segera menetapkan formasi CASN 2026, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran. Prof. Zudan berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun ini. BKN, sebagai ketua pelaksana nasional seleksi CASN, menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan seluruh rangkaian rekrutmen CASN 2026.
Pembukaan usulan kebutuhan formasi CASN 2026 ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Perpres ini berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah dituntut untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang secara optimal mendukung pencapaian tujuan instansi.




