Penambangan Emas Ilegal di Kalumpang Terungkap
Polresta Mamuju telah mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Aktivitas ini diduga berada di kawasan hutan lindung dan telah berlangsung sejak Januari 2026.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal
Berdasarkan data yang diperoleh, kerusakan lahan akibat aktivitas tambang mencapai sekitar 15 hektare. Pemetaan menggunakan drone menunjukkan bahwa ada tiga lokasi tambang yang berbeda. Lokasi pertama mencakup area tambang terbuka seluas sekitar 10 hektare. Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare, sementara lokasi ketiga adalah area yang disiapkan untuk penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.
Lokasi-lokasi tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Hal ini menunjukkan potensi besar terhadap kerusakan ekosistem lingkungan. Penyidik juga telah mengambil sampel limbah berupa solar dan oli untuk diuji di laboratorium guna memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar aturan lingkungan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi. Mereka terdiri dari pekerja tambang, operator ekskavator, hingga pihak yang diduga sebagai penanggung jawab. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti:
- Tiga unit ekskavator
- 12 mesin pompa air
- Tiga unit palong
- 10 selang air
- 16 jeriken solar kapasitas 30 liter
Kebutuhan BBM jenis solar untuk operasional alat berat dan mesin pompa mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap lokasi. BBM tersebut diduga berasal dari solar subsidi.
Produksi Emas dan Skema Kerja
Dari aktivitas tambang ilegal ini, produksi emas diperkirakan mencapai 5 hingga lebih dari 10 gram per hari. Nilai emas tersebut setara sekitar Rp2,5 juta per gram. Menurut Ferdyan, skema kerja menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan pekerja tambang.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik menerapkan sejumlah undang-undang, di antaranya UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Migas.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka. Kepolisian akan terus memperkuat bukti-bukti yang ditemukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.




