Misteri Kematian Warga OKU Selatan Terkuak Melalui Autopsi Forensik
Upaya serius dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama tim kedokteran forensik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian seorang warga Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung. Korban yang diketahui berinisial E, berusia 46 tahun, diduga meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan. Untuk mendapatkan jawaban pasti mengenai penyebab kematiannya, pihak kepolisian melakukan proses ekshumasi dan autopsi forensik terhadap jenazah korban.
Langkah ini merupakan bagian integral dari metode Scientific Crime Investigation atau Investigasi Kriminal Ilmiah yang diterapkan kepolisian. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang kuat guna memperkuat proses penyidikan, memastikan objektivitas, serta menjamin penegakan hukum yang profesional dan transparan. Kematian korban sendiri telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 25 April 2026, namun untuk memastikan penyebabnya secara akurat, pemeriksaan medis forensik melalui autopsi dianggap sangat penting oleh penyidik.
Proses ekshumasi, yang berarti pembongkaran makam, dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Nagar Agung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, yang didampingi oleh personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Shabara, Intelijen Keamanan (Intelkam), dan Polsek jajaran. Kesiapan personel telah diawali dengan apel pada pukul 08.00 WIB.
Pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di bawah pengamanan yang ketat. Area ekshumasi disterilkan dengan pemasangan garis polisi dan penggunaan tenda tertutup. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, mencegah gangguan, serta menghormati jalannya proses pemeriksaan medis yang sensitif.
Detail Pelaksanaan Autopsi Forensik
Tim Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan, yang dikomandoi oleh dr. Indra Sakti Nasution, Sp.FM., mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mengikuti seluruh standar ilmiah kedokteran forensik. Fokus utama adalah mengidentifikasi fakta-fakta ilmiah yang relevan dengan penyebab kematian korban, termasuk ada tidaknya tanda-tanda kekerasan atau kelainan lain yang tidak terlihat secara kasat mata.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari ekshumasi hingga selesainya autopsi, rampung sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan forensik selesai, jenazah korban dikembalikan dan dimakamkan kembali di lokasi semula. Proses pemakaman kembali ini disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban serta aparat yang bertugas, sebagai bentuk penghormatan dan transparansi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan forensik. Hasil autopsi ini akan menjadi salah satu komponen bukti krusial yang sangat berharga dalam pembuktian perkara dugaan pembunuhan dan atau pengeroyokan ini.
Selain menunggu hasil autopsi, tim penyidik juga terus berupaya mengumpulkan alat bukti lainnya. Berbagai pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini juga terus dilakukan secara paralel. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan tuntas.
Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan kembali prinsip penanganan perkara yang melibatkan hilangnya nyawa seseorang. Beliau menekankan bahwa setiap kasus harus ditangani dengan profesionalisme tinggi dan didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana pada hari Rabu, 3 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan ilmiah dalam investigasi kriminal.
Senada dengan Kapolres, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, juga memberikan penegasan. Beliau menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara di Polda Sumatera Selatan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun hukum.
Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus melanjutkan proses penyidikan hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang. Tujuannya adalah agar kasus ini dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan adil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.





