Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Lebih Berat
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru-baru ini memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Umum Pertamina periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus korupsi lahan Pertamina. Dalam putusan banding tersebut, Luhur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 300 miliar.
Hukuman yang diberikan lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam putusan PT DKI Jakarta, Luhur juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Selain pidana penjara, Luhur Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 348.691.016.976. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat dibayar, jaksa penuntut umum berwenang menyita dan melelang harta miliknya untuk menutupi kerugian negara.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Hal ini disebutkan dalam amar putusan banding.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Edi Hasmi, Sondang Marpang, dan Hotma Maya Marbun.
Kritik dari Mantan Wakil Ketua KPK
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyarankan Luhur menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut. Menurut Alex, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dinilai kurang tepat dalam memahami perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” tegas Alex.
Alex menilai Luhur tidak menikmati keuntungan pribadi dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp 348,69 miliar itu. Ia juga mengkritik penerapan hukuman uang pengganti oleh majelis hakim.
Menurutnya, hakim seharusnya mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pihak yang berkewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, Alex menyarankan agar majelis hakim PT DKI Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran profesionalisme.
Proses Hukum yang Memerlukan Perhatian
Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kasus Luhur Budi Djatmiko menjadi contoh bagaimana putusan pengadilan bisa memicu perdebatan dan kritik dari kalangan profesional hukum.
Meski demikian, putusan ini juga menunjukkan bahwa lembaga peradilan tetap menjalankan fungsi mereka dalam memberikan hukuman sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Namun, kritik yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua KPK menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.


