Ijazah Ditahan Mantan Kekasih, Alumni UGM Jadi Tersangka

Kasus Hukum yang Melibatkan Alumni UGM dan Dugaan Intimidasi

Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, kini menjadi sorotan publik. Isu ini viral di media sosial setelah Shinta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.

Pihak kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menilai penetapan status tersebut janggal dan penuh paksaan. Ijazah asli kelulusannya kini ditahan secara sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum di kepolisian.

Perkara ini bermula dari retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe di kawasan Condongcatur, Sleman, yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang oknum anggota polisi yang saat berkenalan mengaku berinisial K sejak tahun 2024 lalu. Saat bisnis mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah lalu mengembalikan barang pemberian masing-masing.

Keluarga sang mantan dari oknum polisi tersebut meminta dikembalikan barang yang pernah diberikan ke Shinta. Begitu juga oknum polisi tersebut, mengembalikan secara langsung satu unit iPhone 14 yang dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi. Namun, karena pengembalian ponsel tersebut tidak disertai kotak kardus atau dusbook, keluarga mantan pacar justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan handphone.

“Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum, handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih di tangan keluarga mantan, dan itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shintalah yang membeli ponsel itu,” katanya, Sabtu (16/5/2026).

Penetapan Tersangka

Shinta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026. Jauh sebelum Shinta ditetapkan sebagai tersangka, kata Alam, pada tahun 2024 kliennya itu pernah melaporkan dugaan intimidasi keluarga oknum kepolisian tersebut ke Bid Propram Polda DIY.

Shinta melapor bukan tanpa alasan. Menurut Alam, kliennya mendapatkan ancaman bahkan intimidasi dari ayah mantannya yang pada bulan Oktober 2024 datang langsung ke kontrakan Shinta membawa serta anggota polisi aktif dari Gamping. Saat itu, Shinta dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. Bahkan ijazah S1 UGM Shinta ditahan sebagai jaminan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik, tetapi perkaranya dilimpahkan ke Polresta Sleman. Ironisnya, di saat yang sama, pihak keluarga mantan pacar juga membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan iPhone. Laporan itu berjalan cepat hingga akhirnya Shinta ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Mei lalu.

“Klien kami tidak memiliki mens rea (niat jahat) sedikit pun. Laporan kami yang sudah terbukti melanggar kode etik saja tidak ada jalan, kok sekarang klien kami malah dikriminalisasi,” ujar Alam.

Langkah Hukum yang Diambil

Atas penetapan tersangka yang dinilai tidak adil ini, Alam mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus. Surat tersebut dilayangkan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri.

“Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Kemana lagi harus mengadu. Makanya langsung (mengadu) kepada Kapolri,” kata advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.

Dengan viralnya kasus ini, dan bantuan dari masyarakat, ia berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Awal Mula Hubungan dan Bisnis

Awal mula hubungan antara Shinta dan oknum polisi berawal ketika Shinta sedang menempuh pendidikan di UGM sembari membuka usaha kafe di wilayah Condongcatur pada kisaran tahun 2023-2024. Oknum polisi yang mengaku berinisial K, datang ke kafe sebagai customer. Singkat cerita, keduanya kian dekat dan menjalin hubungan asmara.

Oknum polisi tersebut bahkan memberikan modal usaha, yang sebelumnya dirintis Shinta bersama temannya itu. Saat itu, oknum polisi yang berdinas di satuan khusus ini, berani mengembalikan modal usaha teman Shinta senilai Rp80 juta, agar bisa ikut menjalankan bisnis bersama Shinta. Usaha kafe tersebut berjalan dengan memperkerjakan beberapa karyawan. Bahkan adik oknum polisi tersebut ikut bekerja di kafe itu.

Seiring berjalan waktu, usaha mengalami pasang surut dan akhirnya bangkrut. Keduanya pun memutuskan berpisah.

Dugaan Intimidasi

Setelah berpisah, tekanan terhadap Shinta diduga mulai muncul. Pada bulan Oktober 2024 saat dirinya masih aktif menempuh kuliah pascasarjana (S2) di UGM, Shinta mengaku didatangi oleh ayah mantan pacarnya, yang merupakan pensiunan anggota kepolisian, dengan didampingi oknum polisi aktif dari Polsek Gamping.

Di bawah ancaman akan dilaporkan ke kepolisian dan pihak kampus, Shinta dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta. Tidak hanya itu, ijazah asli miliknya turut disita dan ditahan, yang mengakibatkan dirinya kini tidak melamar pekerjaan profesional.

“(Ayah mantan saya) memaksa, menekan dan mengintimidasi saya. Kalau tidak mau membuat surat pernyataan utang ini, maka akan dilaporkan polisi. Saat itu saya masih kuliah S2 UGM. Dia bilang juga akan melaporkan ke UGM dan membuat nama saya jelek. Saya kaget. Saya ada rekaman (soal ini). Saya dengan sangat terpaksa sambil menangis, menandatangani surat itu. Bahkan beliau juga mendikte (surat pernyataan) termasuk ijazah saya ditahan saat itu,” kata Shinta.

Menurut dia, hasil usaha kafe telah dinikmati bersama. Seluruh catatan keuangan dari kafe tersebut, menurut dia tercatat dengan baik. Uang digunakan untuk apa saja. Bahkan digunakan untuk membayar gaji adik si mantan, bayar angsuran mobil dan untuk jalan-jalan semua tercatat.

“Jadi semua catatan uang, seribu rupiah pun ada. Makanya ketika bangkrut. saya kaget ketika ayah mantan saya menagih ke saya,” kata dia.

Konfirmasi Polisi

Terpisah, Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak atas kasus tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membahas terlebih dahulu persolaan tersebut bersama Kasat reskrim maupun Kasi propam.

“Kami akan melakukan pembahasan dahulu dengan Kasatresrim dan Kasipropam terkait duduk permasalahan kasus ini,” kata Argo.

Pos terkait