Dugaan Pungli di Dinas Sosial Lebak: Oknum PNS Terlibat, Inspektorat Segera Turun Tangan
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama baik instansi pemerintah. Kali ini, giliran Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal tersebut. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan dinas tersebut dilaporkan telah melakukan pungli kepada warga yang membutuhkan pelayanan sosial.
Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial SN, yang bertugas di Kecamatan Malimping. Lela menegaskan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan melibatkan Inspektorat Lebak.
“Iya benar, saya juga dapat laporan pada hari Jumat. Besok (Senin) nanti kita akan tindaklanjuti ke Inspektorat,” ujar Lela melalui sambungan telepon, Minggu (8/3/2026). Ia menambahkan bahwa Dinsos akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Inspektorat, berdasarkan data dan laporan yang telah diterima.
Awalnya, Lela berencana memanggil dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum PNS tersebut pada hari Senin untuk keperluan pembinaan. Namun, mengingat situasi yang sudah berkembang, ia memutuskan untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat Lebak, dilengkapi dengan bukti dan laporan yang ada. Oknum PNS berinisial SN ini diketahui bertugas di Kecamatan Malimping, wilayah Lebak Selatan, dalam rangka memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Mekanisme Pelayanan Data dan BPJS Kesehatan PBI: Peran Operator Desa
Lela Gifty Cleria juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembaruan data kesejahteraan sosial, termasuk data desil, yang tidak seharusnya memerlukan intervensi langsung dari Dinas Sosial. Menurutnya, proses ini dapat dilakukan oleh operator desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
“Sebetulnya bisa dilakukan di desa, tidak perlu ke Dinsos. Dan pembaharuan data itu ada penurun, kenaikan, dan penetapan data desil, lewat aplikasi SIKS-NG,” jelas Lela. Aplikasi SIKS-NG ini juga memfasilitasi pengusulan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meskipun demikian, rekomendasi dari Dinas Sosial tetap diperlukan untuk proses tersebut.
Menjelang penunjukannya sebagai Plt Kepala Dinsos, Lela mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh pegawainya untuk menjauhi tindakan pungli dalam memberikan pelayanan. “Saya sudah ingatkan saat pertama ditunjuk jadi Plt, supaya mengindari tindakan pungli. Dan kalau pun terjadi, saya yang akan melaporkan,” tegasnya. Ia mengungkapkan rasa kecewa, kaget, dan sedih atas kejadian yang menimpa salah satu pegawainya.
Kronologi Dugaan Pungli: Video Viral dan Kesaksian Kepala Desa
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang Kepala Desa (Kades) Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, tengah memarahi seorang oknum PNS Dinsos. Kemarahan kepala desa tersebut dipicu oleh dugaan permintaan sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kades Rahong, Ubed Jubaidi, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada Jumat (7/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Oknum PNS berinisial SN diduga meminta uang sebesar Rp 400 ribu kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping, yang membutuhkan SKTM untuk menurunkan status desil dari desil 6 ke desil 5. Penurunan desil ini diperlukan agar warga tersebut dapat mengurus BPJS Kesehatan PBI untuk keperluan melahirkan.
“Iya benar. Waktu itu ada warga Kadujajar, istrinya mau lahiran cuma desil nya desil 6, nah mau minta diturunin ke desil 5. Diminta uang sama oknum PNS Dinsos itu Rp400 ribu,” ungkap Ubed Jubaidi melalui sambungan telepon, Minggu (8/3/2026).
Ubed Jubaidi mengetahui masalah ini setelah mendapatkan laporan dari Kepala Desa Kadujajar mengenai warganya yang diminta uang. Ia kemudian mendatangi oknum PNS Dinsos tersebut dan langsung memarahinya. Saat ditanyai, oknum PNS tersebut mengaku baru bertugas di Malimping selama satu minggu.
Lebih lanjut, Ubed Jubaidi mengungkapkan bahwa korban dugaan pungli ini tidak hanya satu orang. Setelah kasus ini terungkap, ternyata ada warga lain dari desanya yang juga pernah dimintai uang oleh oknum PNS yang sama.
Menurutnya, saat ini petugas Dinsos ditempatkan satu orang per kecamatan untuk menangani perbaikan BPJS Kesehatan PBI. Ubed Jubaidi menegaskan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Dinsos Lebak dan berharap akan ada tindak lanjut yang tegas.




