Penangkapan Narkoba di Manado Mengungkap Keterlibatan Tahanan Lapas
Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pada Senin (27/4/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial V.T.T (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 105 paket sabu yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press release yang dipimpin oleh Kapolresta Manado, Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Hilman Muthalib dan Kasi Humas Agus Haryon. Namun, kasus ini ternyata memiliki keterlibatan lebih jauh. Polisi menduga bahwa V.B.R.A (28), seorang residivis narkotika yang masih menjalani hukuman di dalam lapas, merupakan pemilik sekaligus pengendali dari peredaran sabu tersebut.
Dari pengembangan kasus ini, polisi bersama pihak lapas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari balik jeruji besi.
Perlu Sistem Pengawasan yang Lebih Ketat
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, menegaskan bahwa sistem pengawasan di lapas seharusnya dilakukan secara berlapis dan ketat. Menurutnya, langkah preventif harus menjadi prioritas utama, mulai dari penyaringan barang dan orang yang masuk.
“Harus ada alat seperti X-ray scanner dan detektor sebagai langkah awal pencegahan. Ini penting untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/4/2026) malam.
Selain itu, ia menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk penggeledahan badan dan barang terhadap pengunjung, petugas, hingga tahanan baru. “Semua harus diperiksa. Bahkan larangan membawa alat komunikasi harus berlaku untuk semua, termasuk petugas di area tertentu,” katanya.
Teknologi dan Pengawasan Berbasis CCTV
Supriyadi juga menyoroti pentingnya pemasangan alat pemutus sinyal atau jammer guna membatasi penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Ia menilai bahwa sistem pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV wajib beroperasi 24 jam di titik-titik rawan.
“CCTV harus aktif di area krusial. Ditambah rotasi petugas secara rutin agar tidak terjadi kedekatan berlebihan dengan warga binaan,” jelasnya.
Ia juga menyarankan adanya tes urine berkala bagi petugas dan warga binaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Selain itu, sinergi lintas lembaga seperti BNN, Polri, dan Kominfo perlu dilakukan untuk melacak komunikasi ilegal dari dalam lapas.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Terkait sanksi, Supriyadi menegaskan bahwa warga binaan yang kedapatan memiliki ponsel harus diberi hukuman tegas, mulai dari sel khusus hingga pencabutan hak remisi. “Bahkan untuk kasus narkotika, karena ini kejahatan luar biasa, pelaku bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti di Nusakambangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelola lapas tidak lepas dari tanggung jawab hukum. Jika ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan, maka petugas bisa dijerat pidana. “Harus ada investigasi menyeluruh. Kalau ada indikasi kuat pembiaran atau kesengajaan, itu bisa masuk ranah pidana,” katanya.
Kasus ini, lanjut dia, menjadi momentum untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lapas. Jika tidak dibenahi secara serius, praktik pengendalian kejahatan dari dalam penjara berpotensi terus terjadi.






