Richard Lee Tetap Terpenuhi Haknya Meski Ditahan

Seorang tokoh publik yang dikenal luas di dunia kecantikan, Dokter Richard Lee, saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang sedang diselidiki. Meskipun berada di balik jeruji besi, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh hak-hak Richard Lee sebagai tahanan tetap terpenuhi, termasuk kewajiban menjalankan ibadah puasa.

Hak-Hak Tahanan Tetap Terjamin

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa selama masa penahanan, hak-hak Richard Lee akan dipenuhi sebagaimana mestinya bagi setiap tersangka yang menjalani proses hukum. “Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fasilitas dan izin yang diperlukan untuk menjalankan ibadah, seperti sahur dan berbuka puasa, akan diberikan kepada Richard Lee.

Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan

Hingga kini, belum ada pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama Richard Lee. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dapat diajukan melalui kuasa hukumnya. “Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ungkapnya. Tanpa adanya pengajuan tersebut, Richard Lee akan tetap berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama dengan tahanan lainnya, menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Alasan Penahanan yang Mendesak

Penahanan terhadap Dokter Richard Lee didasarkan pada dua alasan kuat yang dinilai menghambat jalannya penyidikan. Kombes Pol Budi Hermanto merinci alasan-alasan tersebut, yang menjadi dasar dilakukannya penahanan pada Jumat malam (6/3).

  1. Ketidakhadiran pada Pemeriksaan Tambahan: Alasan pertama adalah ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Maret 2026. Richard Lee tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidakhadirannya tersebut. Ironisnya, pada hari yang sama, yang bersangkutan justru melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok-nya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari proses hukum.

  2. Mangkir Wajib Lapor: Alasan kedua adalah tersangka yang bersangkutan mangkir dari kewajiban lapor yang telah ditetapkan. Richard Lee tidak memenuhi panggilan wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa menyertakan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar dua alasan yang kuat tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DRL (Dokter Richard Lee) pada pukul 21.50 WIB dan menempatkannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Penetapan Tersangka dan Jerat Pasal Hukum

Dokter Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Desember 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dipasarkan atau dipromosikan oleh yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, yang memiliki ancaman pidana cukup berat.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
    Tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dari UU ini. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
    Selain itu, Richard Lee juga diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dari UU Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat, terutama dalam industri kecantikan yang kian berkembang pesat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait