Rokok ilegal: Bayar Cukai atau Tutup!



JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha diberikan pilihan jelas, yaitu masuk ke sistem resmi atau ditutup.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa rokok ilegal tidak akan dilegalkan begitu saja. Pemerintah hanya memberikan ruang bagi pelaku untuk beralih ke jalur legal dengan membayar cukai.

“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujar Purbaya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Pemerintah menyiapkan penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) sebagai jalan masuk bagi pelaku ilegal. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya.

Melalui skema ini, pelaku rokok ilegal masih diberi kesempatan masuk ke pasar resmi. Namun, pemerintah memastikan akan menutup usaha yang tetap beroperasi di luar aturan.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau tidak mau, kami tutup,” ujar Purbaya.

Selama ini, rokok ilegal menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Produk tanpa cukai juga dijual lebih murah sehingga menekan pelaku usaha legal, terutama sektor usaha kecil dan menengah.

Pemerintah berharap penambahan layer cukai bisa menciptakan jembatan transisi ke sistem resmi. Langkah ini juga diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Purbaya menyebut proposal kebijakan tersebut sudah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR. Namun, potensi tambahan penerimaan negara masih akan dihitung setelah implementasi berjalan.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi nanti kami lihat seperti apa. Saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini disusun dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor padat karya.

Menurutnya, ruang legal tetap dibuka bagi pelaku usaha selama memenuhi kewajiban cukai. Langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.

Sebagai catatan, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Tujuan Kebijakan CHT Baru

Kebijakan baru ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Meningkatkan Pendapatan Negara: Dengan memastikan semua pelaku usaha rokok membayar cukai sesuai aturan, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara.
  • Menciptakan Persaingan yang Adil: Rokok ilegal sering kali dijual lebih murah, sehingga merugikan pelaku usaha legal. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan persaingan.
  • Memastikan Kepatuhan Hukum: Pelaku usaha yang tidak ingin masuk ke sistem resmi akan ditutup, sehingga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Proses Implementasi

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ilegal untuk beralih ke sistem resmi. Namun, jika tidak memenuhi syarat, maka usaha tersebut akan ditutup.

Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga legislatif seperti DPR untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif.

Dampak pada Industri

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem cukai, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap industri rokok.

  • Pemenuhan Kewajiban Cukai: Pelaku usaha harus memenuhi kewajiban cukai agar dapat beroperasi secara legal.
  • Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah: Pemerintah berharap kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi justru memberikan kesempatan untuk berkembang secara fair.

Kesimpulan

Kebijakan baru cukai hasil tembakau diharapkan dapat memberikan solusi terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan langkah-langkah yang tegas namun tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

Pos terkait