Rp 31 M untuk Perbaikan Jalan Langkat-Binjai, Warga Desak Penertiban Kendaraan Galian C

Kondisi Jalan Sambirejo yang Rusak Parah

Di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terdapat jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Langkat dan Kota Binjai. Sayangnya, jalan tersebut kini dalam kondisi rusak parah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan pemerintah setempat.

Bupati Langkat, Syah Afandin atau lebih dikenal dengan panggilan Ondim, langsung meninjau jalan yang rusak tersebut. Dalam dialog bersama masyarakat, ia mendengarkan berbagai keluhan mengenai kondisi jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan. Masyarakat menyebutkan bahwa kerusakan jalan telah menyebabkan banyak kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan debu yang dihasilkan dari kondisi jalan yang rusak. Debu tersebut sangat mengganggu aktivitas warga, terutama para pedagang yang menjual barang di sepanjang ruas jalan tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah untuk menertibkan kendaraan pengangkut material Galian C yang melintasi jalan tersebut. Mereka meminta agar kendaraan tersebut patuh terhadap jam operasional dan mengurangi tonase muatan.

Masyarakat juga berharap adanya pembenahan penerangan jalan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada malam hari. Bupati Langkat, Ondim, menanggapi aspirasi tersebut dengan menyampaikan permohonan maaf atas kondisi jalan yang belum memadai.

Ia menegaskan bahwa ruas Jalan Sambirejo sudah lama masuk dalam agenda prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Langkat. “Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,” ujar Ondim, Jumat (29/5/2026).

Perbaikan Jalan Sambirejo menjadi salah satu proyek infrastruktur dengan anggaran terbesar di Kabupaten Langkat pada tahun 2026, yakni mencapai sekitar Rp 31 miliar. “Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp 31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” ucap Ondim.

Tindakan Cepat Atas Keluhan Warga

Sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan warga terkait debu jalan, Bupati Langkat langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat. Ia meminta agar dilakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.

Melindungi Keselamatan Masyarakat

Ondim menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah.

Sementara itu, mengenai pembatasan tonase kendaraan, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas Galian C berada di tingkat provinsi. “Sedangkan untuk penerangan jalan, saya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Agar pembenahan lampu penerangan jalan dapat segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” ucap Ondim.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meskipun ada rencana perbaikan, masyarakat masih merasa khawatir akan proses perbaikan yang lambat. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera merealisasikan perbaikan jalan tersebut agar dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Dengan anggaran besar yang dialokasikan, harapan besar ditempatkan pada proyek perbaikan Jalan Sambirejo. Namun, pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi serta partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan proyek ini.


Pos terkait