Penyebutan Jaminan Kredit dari Rumah Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seorang saksi dari Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai kredit yang diberikan kepada PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Saksi tersebut adalah Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra.
Pada persidangan, jaksa penuntut umum bertanya tentang nominal kredit yang diajukan oleh PT JMN. Aditya menjawab bahwa jumlahnya sekitar US$ 50 juta dolar. Selanjutnya, jaksa menanyakan harga kapal VLGC (kapal tanker gas berukuran besar) yang menjadi objek pembelian. Aditya menjelaskan bahwa harga kapal tersebut berkisar antara US$ 56 juta-an. Dari total kredit yang diajukan, sekitar 90 persen digunakan untuk menutupi biaya pembelian kapal tersebut.
Jaksa kemudian menanyakan pengajuan kredit kedua untuk jenis kapal apa. Aditya menjelaskan bahwa pengajuan berikutnya terkait dengan pembiayaan Suezmax Ridgebury Lessley B senilai US$ 54,5 juta dan MRGC Nashwan sebesar US$ 30,3 juta.
Selanjutnya, jaksa bertanya tentang jaminan yang diberikan oleh PT JMN ke Bank Mandiri. Aditya menjelaskan bahwa jaminan utamanya adalah tiga objek kapal yang telah diproses pembayarannya. Ia juga menyampaikan bahwa setelah uang ditransfer ke pihak penjual, proses perubahan balik bendera dan nama kapal dilakukan, serta diterbitkan gross akta dan diikat hipotik.
Selain jaminan kapal, ada jaminan tambahan berupa fixed asset tanah dan bangunan. Jaminan ini mencakup gedung kantor di Sentinel Tower dengan beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit. Selain itu, ada satu fixed asset berupa tanah dan rumah di Jalan Jenggala, serta tujuh set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.
Rumah di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diketahui milik Riza Chalid. Begitu pula dengan unit di Plaza Asia. Pada tanggal 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai kantor.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Uang tunai dalam bentuk rupiah mencapai Rp 833 juta, sedangkan dalam bentuk US$ sebesar 1.500. Jika dirupiahkan, nilai uang valuta asing tersebut mencapai Rp 24,57 juta. Total uang tunai yang ditemukan penyidik adalah sekitar Rp 857,57 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen penting terkait korporasi dan kegiatan impor minyak mentah. Di dalamnya termasuk berbagai berkas mengenai shipping atau pengiriman. Selain itu, ditemukan 89 bundel dokumen dan dua central processing unit (CPU).
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Riza Chalid di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Hasilnya, ditemukan empat kardus berisi surat-surat atau dokumen terkait dengan perkara ini.





