Jaringan Narkoba di Palangka Raya Dibongkar, Sabu Seberat 11,91 Gram Disita
PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai berat 11,91 gram. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kedua terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial HA (36) dan AS (31), dicokok petugas di sebuah lokasi di Jalan Tambun Raya No. 6, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kejadian penangkapan berlangsung pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB. Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, pada Selasa (10/2), pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang sangat berharga. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi yang akurat ini, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba, anggota kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku,” jelas AKP Yonika Winner Te’dang.
Proses penangkapan awal dilakukan dengan hati-hati. Saat pemeriksaan badan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di lokasi penangkapan, yang turut disaksikan oleh ketua RT setempat untuk memastikan transparansi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tiga paket sabu tersebut ditemukan diselipkan di pinggang salah satu terlapor, menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian perkara, salah satu terlapor mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sejumlah narkotika di lokasi kediamannya. Pengakuan ini mendorong petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penggeledahan Lanjutan Membuahkan Hasil Tambahan
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Penggeledahan mendalam dilakukan di rumah tersebut dengan harapan menemukan sisa barang bukti lainnya.
Hasilnya tidak mengecewakan. Dalam penggeledahan lanjutan ini, petugas kembali berhasil menemukan enam paket sabu. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan disimpan dengan rapi di dalam sebuah kotak kayu yang diletakkan di area dapur rumah.
“Dari penggeledahan di kediaman salah satu terlapor, kami kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menyimpan sebagian kecil, tetapi juga berusaha menyembunyikan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan,” ungkap AKP Yonika Winner Te’dang.
Selain barang bukti narkotika berupa sabu, dalam penggeledahan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang sangat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit timbangan digital, yang kemungkinan digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual.
- Alat bantu penggunaan sabu, yang mengindikasikan bahwa barang bukti tersebut tidak hanya untuk dijual, tetapi juga digunakan oleh para pelaku.
- Sejumlah plastik klip bening, yang lazim digunakan sebagai kemasan sabu.
- Dua unit telepon genggam, yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi.
- Satu unit sepeda motor, yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Komitmen Berantas Narkoba Terus Ditingkatkan
Pengungkapan kasus ini menegaskan kembali komitmen kuat dari Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam upaya memerangi kejahatan narkoba.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Palangka Raya,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku, HA dan AS, beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan dan modus operandi yang mereka gunakan.
Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, kedua terlapor akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia terkait tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan narkoba ini sebagai efek jera dan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkotika.




