Tragedi di Bandung Barat: Pelajar SMP Tewas Mengenaskan, Dibunuh Dua Teman Lama Akibat Sakit Hati
Sebuah insiden tragis menggemparkan warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sesosok mayat membusuk ditemukan di area bekas objek wisata Kampung Gajah Wonderland, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong. Identitas korban akhirnya terungkap, ia adalah ZAAQ (14), seorang pelajar SMP Negeri 26 Bandung. Pihak kepolisian dengan sigap berhasil mengungkap bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh dua teman lama korban, berinisial YA (16) dan AP (17), yang ternyata dipicu oleh rasa sakit hati mendalam.
Penemuan mayat ini bermula pada Jumat malam, 13 Februari 2026, ketika sekelompok konten kreator horor tengah melakukan pengambilan gambar di kawasan yang kini terbengkalai tersebut. Saat menyusuri area yang sepi, bau menyengat yang tak biasa mengarahkan perhatian mereka ke satu titik. Di sanalah, mereka menemukan jasad manusia dalam kondisi membusuk. Tim kepolisian segera merespons laporan tersebut, mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal.
Pada tahap awal, identitas korban belum diketahui. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, membenarkan adanya kejadian penemuan mayat tersebut. “Ya memang betul bahwa ada kejadian TKP temu mayat di bekas wisata Kampung Gajah,” ujarnya pada Sabtu, 14 Februari 2026. Polisi segera bergerak cepat untuk mengidentifikasi korban dan mendalami penyebab kematiannya, termasuk memeriksa adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. Sebuah tim gabungan dari jajaran Polres Cimahi dibentuk untuk mempercepat proses penyelidikan. Detail lebih lanjut mengenai identitas dan penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Penangkapan Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam
Pengembangan penyelidikan dengan cepat mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi menunjukkan kinerja luar biasa dengan berhasil menemukan pelaku dan tempat persembunyian mereka hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.
Pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, polisi berhasil menangkap dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan, yaitu YA (16) dan AP (17), di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut. “Terkait penemuan mayat di eks Kampung Gajah, kami amankan pelakunya. Ada dua orang yang juga masih di bawah umur. Kami amankan di Garut,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, korban dipastikan adalah ZAAQ, seorang pelajar SMP Negeri 26 Kota Bandung. Polisi menyatakan bahwa korban telah dihabisi nyawanya sekitar lima hari sebelum jasadnya ditemukan. “Jadi, korban ini dihabisi hari Senin sore, itu pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian, ada jeda beberapa hari, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang live media sosial pada Jumat malam,” jelas AKBP Niko N Adi Putra. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian berpindah ke Garut sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Rencana Pembunuhan yang Terstruktur
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembunuhan terhadap ZAAQ telah direncanakan secara matang. YA, salah satu pelaku, diketahui datang dari Garut dengan niat untuk menemui korban, bahkan telah membawa senjata tajam jenis pisau sejak awal perjalanannya. Menurut pengakuan pelaku, rencana pertemuan dengan korban sebenarnya telah disusun YA dua hari sebelum eksekusi dilakukan.
“Jadi, sebetulnya YA ini ingin menemui korban sejak hari Sabtu (7/2/2026), cuma tersangka AP ini masih ada pekerjaan sebagai tukang dekorasi di nikahan sehingga mereka baru bisa ke Bandung hari Senin,” ungkap AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara pada Minggu, 15 Februari 2026. Keduanya kemudian berangkat bersama menuju Bandung.
Setelah bertemu di sekitar sekolah korban, YA mengajak ZAAQ menuju lokasi bekas tempat wisata Kampung Gajah. Sementara itu, AP menunggu di bagian luar area tersebut. “Sementara tersangka AP menunggu di bagian luar. Perlu diketahui, tersangka YA ini sudah membawa pisau di motornya. Kemudian, pisaunya dimasukkan ke jaketnya,” tambah Kapolres.
Di lokasi kejadian, percakapan antara YA dan ZAAQ memicu cekcok. YA dilaporkan memukul kepala korban menggunakan botol hingga menyebabkan ZAAQ terluka dan terjatuh. Dalam kondisi korban yang masih sadar, YA kemudian melakukan penusukan berulang kali ke arah perut korban. “Setelah korban terjatuh tetapi masih dalam keadaan sadar, tersangka lalu menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar AKBP Niko N Adi Putra.
Setelah melakukan penyerangan, YA mengambil ponsel dan jaket korban, lalu kembali ke Garut bersama AP.
Manipulasi Pesan untuk Menutupi Jejak
Salah satu modus operandi pelaku yang sangat keji adalah menggunakan ponsel korban untuk mengirimkan pesan kepada keluarga dan teman-teman korban. Pesan-pesan tersebut dibuat seolah-olah korban telah diculik, guna mengelabui dan menutupi jejak pembunuhan yang sebenarnya.
“Saat korban tidak kembali, ada kecurigaan dari keluarga. Di situ, pelaku yang menguasai ponsel korban mengirimkan pesan ke teman-teman dan keluarganya seolah-olah korban ini diculik,” papar AKBP Niko N Adi Putra. Selama kurun waktu Senin hingga Jumat, beredar pesan berantai di media sosial yang menginformasikan bahwa bocah SMP tersebut menjadi korban penculikan, bahkan disertai dengan tampilan percakapan WhatsApp antara korban dan temannya.
“Jadi, informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya,” tambah AKBP Niko N Adi Putra, mengindikasikan bahwa masih ada aspek lain dari kasus ini yang sedang didalami oleh tim penyidik.
Motif Sakit Hati dan Pemutusan Pertemanan
Motif utama di balik pembunuhan sadis ini terungkap dipicu oleh rasa sakit hati korban yang memutus hubungan pertemanan dengan pelaku. Berdasarkan keterangan penyidik, kedua belah pihak telah saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan yang dekat selama kurang lebih tiga tahun.
“Tersangka ini mengaku sakit hati terhadap korban, di mana korban memberikan pernyataan sikap yaitu memutus hubungan pertemanan mereka,” ungkap AKBP Niko N Adi Putra. Pelaku merasa sangat kecewa dengan keputusan korban untuk mengakhiri pertemanan mereka. Kekesalan yang mendalam ini akhirnya memuncak hingga menimbulkan niat untuk menghabisi nyawa korban.
“Dalam keadaan sakit hati itu, pelaku berangkat ke Bandung menyusul korban, tapi memang dengan niat memang membunuh korban. Dia diantar oleh saudaranya AP, mereka berangkat hari Senin,” jelas Kapolres. Hubungan antara korban dan pelaku ternyata sudah diketahui oleh keluarga mereka. Sebelum korban pindah ke Bandung, keduanya sempat bersekolah di Garut. “Dulu di Garut, mereka sempat berselisih, lalu korban pindah ke Bandung. Tapi, meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu,” sebut AKBP Niko N Adi Putra. “Tapi, pelaku tidak terima karena hubungan pertemanan mereka diputus begitu saja oleh korban. Jadi, hubungannya kakak adiklah ya,” imbuh beliau.
Atas perbuatannya yang sangat keji, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana. “Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Niko N Adi Putra.





