Saling Lapor: Korban dan Pelaku Penganiayaan di Jakbar

Saling Lapor Usai Dugaan Penganiayaan Akibat Suara Bising Drum di Cengkareng

Sebuah insiden yang berujung pada laporan polisi terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, melibatkan dugaan penganiayaan yang dipicu oleh kebisingan suara drum. Baik korban maupun terduga pelaku kini sama-sama telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Metro Jakarta Barat) tengah mendalami kedua laporan ini untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang membuat laporan adalah korban itu sendiri, yang diketahui bernama Darwin. Kronologi dugaan penganiayaan yang dialami Darwin sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh istrinya, Angel.

“Masing-masing sudah buat laporan polisi. Satu adalah suami dari istri yang mengunggah itu, sama terlapor,” ujar Arfan saat dihubungi.

Meskipun enggan merinci isi laporan dari kedua belah pihak, Arfan memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Barat akan bertindak netral dan memproses kasus ini secepat mungkin. “Yang pasti nanti kami menyelidiki dua-duanya,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dahlia III RT/RW 4/9, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban, Darwin, seorang wiraswasta, diduga dianiaya setelah menegur tetangganya yang memainkan alat musik drum tanpa menggunakan peredam suara. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat korban dipiting, ditendang, bahkan ditabrak menggunakan mobil oleh terduga pelaku, bersama dengan istrinya.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @angelju__, yang diklaim sebagai istri korban, seorang pria berkaus biru muda terlihat memiting leher Darwin. Pria tersebut kemudian berdiri dan menendang wajah korban. Suara permintaan tolong terdengar dari balik kamera.

“Pelaku yang mencekik dan memukul suami saya yang memakai kacamata, baju biru muda lengan pendek dan celana putih panjang,” tulis pemilik akun @angelju__ di Instagram pada Sabtu, 7 Februari 2026, merujuk pada pria berkaus biru.

Lebih lanjut, pemilik akun tersebut menjelaskan bahwa ada pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan. “Suami saya yang posisinya tersungkur di jalan adalah korban pemukulan dari kedua pelaku tersebut, yang memakai baju warna navy lengan pendek dan celana pendek berwarna hitam-putih-hijau,” imbuhnya, menggambarkan pelaku kedua yang menendang punggung dan memukul korban.

Klaim penganiayaan ini diperkuat oleh akun lain bernama @laurend_lee_, yang mengaku sebagai saudara ipar korban. Ia menyatakan bahwa korban dan istrinya juga ditabrak oleh terduga pelaku menggunakan mobil. “Setelah si pelaku datang dengan mobilnya, secara sengaja menabrak saudara saya dan suaminya sampai terjungkal,” ungkapnya.

Akar Masalah: Gangguan Suara Drum

Menurut kronologi yang disampaikan, akar permasalahan dugaan penganiayaan ini adalah keluhan korban terkait suara bising dari permainan drum tetangganya. Pelaku diketahui kerap memainkan drum di rumahnya, baik pada siang maupun pagi hari, sejak tahun lalu. Suara yang ditimbulkan dianggap mengganggu istirahat keluarga korban.

Tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang beredar menunjukkan bahwa korban telah beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada Ketua RT setempat. Namun, gangguan suara drum tersebut dilaporkan masih terus berlanjut, yang akhirnya berujung pada insiden kekerasan fisik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Budi Hermanto, telah membenarkan adanya kejadian tersebut. “Korban sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat, saat ini dalam penanganan di Satuan Reserse Kriminal Jakarta Barat,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Februari 2026.

Laporan Polisi dan Penyelidikan

Dalam foto yang beredar di media sosial, korban Darwin tercatat melaporkan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak terlapor dalam laporan ini berinisial DS. Laporan tersebut terdaftar pada malam hari kejadian dengan nomor LPB/359/1/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan adil terhadap kedua laporan yang masuk. Upaya mediasi atau penyelesaian damai mungkin juga akan dipertimbangkan setelah proses penyelidikan awal selesai, namun penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama jika terbukti ada unsur pidana. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan menghindari tindakan kekerasan.

Pos terkait