Sampah Organik Dilarang ke TPA Suwung, Sampah di Sungai Denpasar Melonjak

Peningkatan Sampah di Sungai Denpasar Akibat Larangan Pembuangan Sampah Organik ke TPA

Di kota Denpasar, Bali, jumlah sampah yang dibuang ke sungai mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menjadi salah satu dampak dari larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, namun ternyata menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat dan petugas.

Menurut data yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya, dalam sehari, petugas biru PUPR Denpasar mengangkut sampah mencapai 7 ton per hari. Ia menyebutkan bahwa peningkatan ini terjadi karena sebagian masyarakat masih kesulitan dalam mengelola sampah rumah tangga setelah dilarang membuang sampah organik langsung ke TPA.

Banyak warga yang tidak tahu cara mengelola sampah organik dengan benar. Akibatnya, sampah yang terlalu lama disimpan di depan rumah sering menimbulkan bau dan belatung. Hal ini membuat sebagian warga memilih membuang sampah ke sungai sebagai solusi sementara.

Jenis Sampah yang Ditemukan di Sungai

Sampah yang ditemukan di sungai tidak hanya terdiri dari sampah organik, tetapi juga campuran berbagai jenis sampah yang dibungkus dalam karung atau plastik. Kondisi ini memperumit proses pengangkutan dan pengelolaan sampah. Petugas PUPR Denpasar harus melakukan pemilahan terlebih dahulu sebelum sampah bisa dibawa ke TPA. Hanya sampah anorganik yang diperbolehkan dibuang ke TPA, sedangkan sampah organik harus diolah dari sumber.

Proses pemilahan ini memperlambat pekerjaan petugas. Namun, hingga saat ini, jumlah armada dan tenaga yang menangani sampah di sungai belum mengalami penambahan. Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penyediaan alat pencacah dan fasilitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Kesiapan Petugas dalam Menangani Sampah

Meski anggaran untuk penambahan armada dan tenaga belum dialokasikan, petugas PUPR tetap siaga untuk menangani genangan dan sampah di sungai. Namun, karena adanya proses pemilahan sampah, penanganan di lapangan sering baru bisa dilakukan setelah siang hari. Biasanya, pagi hari digunakan untuk fokus pada pemilahan sampah, dan baru sekitar pukul 12.00 WITA, petugas dapat maksimal menangani sampah di lapangan.

Namun, untuk kondisi darurat seperti genangan air atau potensi banjir akibat sampah, petugas tetap disiagakan selama 24 jam. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah risiko bencana akibat penumpukan sampah.

Tantangan dan Solusi yang Diperlukan

Kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke TPA memang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah secara benar. Namun, tantangan yang dihadapi menunjukkan bahwa diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang cara mengelola sampah, serta peningkatan kapasitas infrastruktur dan SDM yang terlibat dalam pengelolaan sampah.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan peningkatan jumlah sampah di sungai dapat diminimalkan, sehingga lingkungan di Denpasar tetap bersih dan nyaman untuk semua warga.


Pos terkait