Samsat Keliling Tangerang Februari 2026, Lokasi Terbaru!

Layanan Samsat Keliling di Tangerang Memudahkan Perpanjangan STNK Tahunan

Masyarakat Tangerang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini menjadi solusi yang praktis bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan STNK atau ganti plat harus datang ke kantor Samsat sesuai domisili.

Untuk bisa mengikuti layanan ini, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebelum berkunjung ke lokasi Samsat Keliling. Berikut persyaratan yang diperlukan:

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli dan foto kopi (khusus untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK Asli
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Layanan Samsat Keliling ini merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal sibuk.

Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan, maka wajib pajak harus membayar denda terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proses pembayaran pajak.

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Jumat 6 Februari 2026

Berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang yang digelar pada hari Jumat, 6 Februari 2026:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang
  2. Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
  3. Waktu: 09.00 – 13.00 WIB

  4. Samsat Keliling Ciledug

  5. Lokasi: Kantor Kecamatan Pinang Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh
  6. Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

  7. Samsat Keliling Serpong

  8. Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  9. Waktu:

    • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00 – 14.00 WIB
    • ITC BSD Serpong: 16.00 – 19.00 WIB
  10. Samsat Keliling Ciputat

  11. Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
  12. Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

  13. Samsat Keliling Kelapa Dua

  14. Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE SQUARE
  15. Waktu: 08.00 – 14.00 WIB

Setiap jadwal pelayanan memiliki batas waktu, sehingga wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu agar tidak ketinggalan.

Cara Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan sudah diketahui, berikut langkah-langkah untuk membayar pajak motor di Samsat Keliling:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
  2. Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data Anda.
  4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
  5. Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  6. Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  7. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, bayar dendanya terlebih dahulu.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  9. Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat Tangerang kini lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pastikan untuk selalu memperhatikan persyaratan dan jadwal pelayanan agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.

Pos terkait