Sastrawan: Kisah Berulang

Dunia sastra di Indonesia kerap kali dihadapkan pada isu yang tak kunjung usai, sebuah siklus yang seolah tak pernah berhenti. Meski kerap dianggap sebagai pengulangan dari masalah lama, suara-suara yang menyuarakan kepedulian terhadap nasib para pelaku sastra tetap bergema. Sebagaimana kutipan dari Seno Gumira Ajidarma dalam cerpen “Patung” yang menyatakan, “Harus ada yang selalu melawan iblis, meski iblis tak pernah mati…”, demikian pula harus ada yang terus mengingatkan, termasuk pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan, Badan Bahasa, dan Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak), mengenai pentingnya memperhatikan dunia sastra, meskipun perubahan signifikan seringkali belum terlihat.

Salah satu sorotan terkini adalah gerakan literasi masif yang digalakkan pemerintah, disertai dengan alokasi dana yang tidak sedikit. Deni Meilizon, seorang pegiat literasi dari Sumatera Barat, mengungkapkan kekhawatirannya melalui media sosial. Fokus pada peningkatan minat baca di kalangan siswa dan masyarakat umum, seolah menjadi solusi tunggal untuk mengangkat dunia literasi. Namun, di sisi lain, dunia penulisan, termasuk para sastrawan, terasa terabaikan.

Kondisi Rentan Para Sastrawan

Para sastrawan, yang mengabdikan diri pada pemikiran dan penciptaan karya yang seringkali memakan waktu bertahun-tahun, masih banyak yang hidup dalam kekurangan. Pendapatan dari royalti, yang umumnya hanya berkisar 10 persen dari harga jual buku, tidak cukup untuk menopang kehidupan, terutama jika buku yang diterbitkan tidak mencapai angka penjualan yang fantastis. Bahkan untuk karya-karya yang sukses besar seperti “Saman”, “Ayat-Ayat Cinta”, “Laskar Pelangi”, atau “Laut Bercerita”, atau karya terjemahan yang mendunia seperti Tetralogi Buru karya Pramoedya Ananta Toer, serta buku-buku Eka Kurniawan, para penulisnya bisa meraih kesejahteraan. Namun, bagi kebanyakan sastrawan, ketika buku hanya dicetak 1000 eksemplar, laku 200 eksemplar, dan masih dikenakan pajak, penghasilan yang diperoleh sangatlah minim. Situasi ini semakin pelik bagi mereka yang menjadikan menulis sebagai satu-satunya sumber penghidupan. Belum lagi bagi mereka yang menerbitkan buku secara independen dengan jumlah cetak yang lebih kecil, hanya 100-200 eksemplar.

Akibatnya, banyak sastrawan terpaksa memilih pekerjaan tetap demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadikan dunia sastra sebagai hobi semata. Kisah Martin Aleida atau Muhammad Ramadhan Batubara (Muram Batu) hanyalah segelintir contoh bagaimana rentannya posisi sastrawan, baik di usia muda maupun tua, terlebih saat menghadapi masa sakit.

Peran Pemerintah dalam Mendukung Sastrawan

Dalam kondisi seperti ini, kehadiran pemerintah sangatlah krusial. Gerakan literasi yang digalakkan seharusnya dibarengi dengan perhatian nyata terhadap para sastrawan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sastrawan tidak membutuhkan penghargaan berupa plakat atau piala semata, melainkan kebutuhan mendasar akan stabilitas ekonomi. Pemerintah memiliki berbagai cara sederhana untuk membantu mereka secara ekonomi, melalui beragam skema yang dapat dicoba.

Badan Bahasa patut diapresiasi atas bantuan finansial sebesar 40-50 juta rupiah bagi sastrawan yang telah berkarya selama 40-50 tahun. Namun, jumlah tersebut, meskipun berarti, seringkali tidak mencukupi untuk menopang kehidupan mereka dalam jangka waktu yang lebih lama, mengingat usia mereka yang sudah senja.

Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Daerah (Perpusda) di tingkat provinsi dan kabupaten. Melalui skema pengadaan buku sastra, sastrawan dapat menerima dukungan finansial secara terhormat, bukan sebagai bentuk belas kasihan. Program ini dapat melegitimasi upaya pemerintah dalam meninggikan derajat para sastrawan.

Di tingkat pusat, Perpusnas yang didanai pemerintah dapat melakukan pengadaan buku sastra. Kabarnya, Perpusnas pernah membantu 1000 eksemplar buku bahan bacaan untuk komunitas literasi atau Taman Bacaan Masyarakat (TBM), yang masuk dalam program bantuan buku untuk perpustakaan daerah, komunitas literasi, sekolah, universitas, atau TBM. Model seperti ini telah diterapkan di Norwegia, di mana setiap buku sastrawan dicetak dalam jumlah besar, sekitar 30 ribu eksemplar. Melalui skema ini, sastrawan bisa mendapatkan imbalan yang lebih layak dibandingkan melalui penerbit konvensional yang melibatkan toko buku dan distributor. Di tingkat nasional, dapat dilakukan kurasi tahunan untuk menentukan judul-judul buku sastra yang akan dicetak, dengan genre yang bervariasi setiap tahunnya.

Di tingkat provinsi, Perpustakaan Provinsi dapat mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan hal serupa, meskipun jumlah cetaknya mungkin tidak sebanyak di tingkat nasional. Hal yang sama berlaku di tingkat kabupaten. Dengan skema pengadaan buku yang terstruktur, penulis dan sastrawan akan memiliki peluang untuk hidup layak dari karya mereka.

Jika ada yang beranggapan bahwa program penerbitan buku yang didanai pemerintah adalah bentuk belas kasihan, perlu dipertanyakan apakah program-program besar lainnya yang didanai pemerintah, seperti bantuan untuk relokasi kebun sawit atau subsidi pupuk bagi petani, juga dapat dikategorikan sebagai belas kasihan? Dana yang dikucurkan untuk gerakan literasi melalui pelatihan-pelatihan juga merupakan investasi publik.

Menghargai Karya, Menghargai Pelakunya

Karya sastra yang sering disebut adiluhung, ironisnya, seringkali diciptakan oleh para penulis yang hidupnya secara ekonomi jauh dari kata “adiluhung”. Tidak hanya Martin Aleida atau Muram Batu, masih banyak sastrawan lain yang di masa tuanya menghadapi masalah ekonomi. Mereka tidak meminta belas kasihan, tetapi perhatian nyata dari para pemangku kepentingan. Di tengah maraknya media yang gulung tikar, minimnya honor yang layak dari media daring (yang berkisar 100-300 ribu rupiah per karya), serta royalti 10 persen dari penerbit yang masih dipotong pajak, pemerintah perlu hadir dengan solusi yang konkret, tanpa terkesan sebagai bentuk iba. Bantuan dari Badan Bahasa untuk pengabdian 40-50 tahun, yang mungkin hanya diterima sekali seumur hidup, bisa jadi dipandang sebagai bentuk kepedulian, namun belum cukup menjawab kebutuhan jangka panjang.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah alokasi dana dari pemerintah provinsi dan kabupaten untuk Dinas Perpustakaan yang cenderung tidak besar, mencerminkan kurangnya perhatian terhadap dunia sastra. Dana yang dikucurkan untuk pengadaan buku pun tidak hanya untuk genre sastra, tetapi juga genre lainnya.

Sebuah pengalaman pahit pernah diceritakan oleh seorang pegawai perpustakaan daerah di era 2000-an, mengenai proses lelang pembelian buku. Tender lelang tersebut seringkali dimenangkan oleh penerbit besar dari Jakarta atau Yogyakarta, sehingga buku-buku yang akhirnya tersedia di rak perpustakaan tidak selalu mencakup karya sastrawan daerah. Ironisnya, buku-buku sastrawan daerah justru seringkali merupakan hasil sumbangan dari penulisnya sendiri, yang harus berjuang keras untuk menerbitkan buku tanpa bantuan, namun kemudian “diharapkan” menyumbang buku agar karyanya dikenal luas, bahkan sebagai syarat mendapatkan nomor ISBN.

Kasus Eksploitasi dan Solusi Nyata

Lebih memprihatinkan lagi adalah cerita dari sastrawan Yanusa Nugroho yang merasa dirugikan oleh salah satu penerbit di Solo. Bukunya dicetak ulang tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui hal tersebut ketika seorang pembaca memintanya menandatangani buku dengan sampul yang berbeda. Ketika dikonfrontasi, pihak penerbit mengklaim telah mentransfer royalti sebesar 24-25 juta rupiah, namun Yanusa tidak pernah menerima dana tersebut maupun pemberitahuan mengenai cetak ulang bukunya. Bukti transfer pun tidak pernah diberikan. Karena enggan memperpanjang masalah, Yanusa akhirnya merelakan dana yang tidak jelas keberadaannya. Kasus ini hanyalah satu contoh dari banyak praktik serupa yang mungkin terjadi.

Upaya “memanusiakan” sastrawan, yang seharusnya dapat diwujudkan dengan mudah oleh pemerintah, justru kerap kali dipersulit. Para pemangku kepentingan, termasuk Perpusnas, Badan Bahasa, dan Kementerian Kebudayaan, perlu menyadari bahwa dunia sastra dan para pelakunya telah lama berada dalam kondisi yang kurang baik. Hal ini juga berlaku bagi para pemimpin daerah yang seringkali menekankan pentingnya pembangunan kebudayaan untuk karakter masyarakat. Perlu ada perubahan paradigma dari sekadar pernyataan bahwa “sastra dan kebudayaan itu penting” menjadi tindakan nyata.

Diskusi mengenai isu ini pernah dilakukan dalam sebuah grup WhatsApp yang dihadiri oleh Kepala Perpusnas yang juga mantan Kepala Badan Bahasa, Aminudin Aziz. Beliau merespons bahwa isu ini dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ke depan.

Di Riau, banyak sastrawan dan seniman senior yang menggantungkan hidup dari karya mereka. Mereka membutuhkan tindakan nyata dari para pengambil keputusan. Dulu, program Lumbung Pangan Seniman (Lumpang) yang digagas oleh Asosiasi Seniman Riau (Aseri) menjadi salah satu bentuk kepedulian, di mana beberapa pegiat seni secara rutin menyalurkan bantuan sembako kepada para seniman yang membutuhkan. Bantuan tersebut, meskipun tidak seberapa, memberikan rasa dihargai dan diingat.

Sekali lagi, jika karya sastra, seni, dan budaya lainnya dianggap penting dan adiluhung, maka para pelakunya –sastrawan, seniman, budayawan– juga harus ditinggikan derajat hidupnya. Bantuan yang diberikan tidak boleh hanya tertuju pada segelintir orang yang mengaku sebagai pelaku seni namun dekat dengan kekuasaan, sementara karya mereka minim atau bahkan tidak ada. Fenomena “makelar kebudayaan” yang mungkin tidak benar-benar peduli terhadap perkembangan seni dan budaya perlu dihindari.

Pos terkait