Penertiban di TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur
Jajaran Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada warga yang masih tinggal di area TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan. Surat tersebut diberikan kepada 31 kepala keluarga (KK) yang masih tinggal di lokasi tersebut hingga Senin (19/1/2026).
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali menjelaskan bahwa dari total 103 KK warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas hanya 73 KK yang bersedia pindah ke unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), sedangkan sisanya memilih untuk pindah secara mandiri.
“Pemberian SP-2 sebanyak 31 KK atau bangunan. Terdiri dari 18 warga yang masih menempati bangunan, dan 13 bangunan sudah dikosongkan,” ujar Teguh di Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, 18 KK yang masih tinggal di TPU Kebon Nanas kini dalam persiapan membongkar bangunan secara mandiri, sekaligus mengepak barang-barang. Sementara itu, terhadap 13 bangunan yang sudah ditinggalkan pemiliknya atau kosong, pemberian SP 2 dilakukan dengan menempelkan surat pada bangunan milik warga.
“Kondisi warga yang masih menetap karena pengepakan barang besar, dan ada yang membongkar bangunan secara mandiri untuk memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” tambah Teguh.
Nantinya, bangunan yang sudah ditinggalkan warga tersebut akan digunakan untuk membuka petak makam baru di TPU Kebon Nanas, sekaligus mengatasi masalah krisis lahan makam. Dalam penertiban rumah warga pada lahan seluas 3.750 meter persegi area TPU Kebon Nanas, Pemkot Jakarta Timur menargetkan akan membuka 1.000 petak makam baru.
Sehingga diharapkan warga yang sudah menerima SP 2 dapat segera mengosongkan tempat tinggalnya, dan program pengembalian fungsi TPU Kebon Nanas dapat berjalan.
“Situasi Kamtibmas (pemberian SP 2 kepada warga TPU Kebon Nanas) secara keseluruhan pada saat kegiatan hingga saat ini terpantau kondusif aman dan terkendali,” tutur Teguh.
Proses Penertiban dan Pengembangan TPU Kebon Nanas
Berikut adalah beberapa poin penting terkait proses penertiban dan pengembangan TPU Kebon Nanas:
- Pemanggilan Warga: Sebanyak 31 KK mendapatkan surat peringatan (SP) 2 sebagai langkah awal penertiban. Hal ini dilakukan untuk memastikan warga segera mengosongkan area TPU.
- Pemindahan ke Rusunawa: Hanya 73 dari total 103 KK yang bersedia pindah ke unit Rusunawa. Sisanya memilih untuk pindah secara mandiri.
- Proses Pembongkaran: 18 KK yang masih tinggal di TPU Kebon Nanas sedang dalam proses pembongkaran bangunan sendiri. Mereka juga sedang mengepak barang-barang mereka.
- Penempelan SP 2: Untuk 13 bangunan yang sudah kosong, SP 2 ditempelkan langsung pada bangunan milik warga.
- Pemanfaatan Lahan: Bangunan yang telah ditinggalkan akan digunakan untuk membuka petak makam baru, yang bertujuan untuk mengatasi krisis lahan makam.
- Target Pengembangan: Pemkot Jakarta Timur menargetkan pembukaan 1.000 petak makam baru di TPU Kebon Nanas.
- Keamanan dan Ketertiban: Situasi Kamtibmas selama proses penertiban terpantau kondusif dan terkendali.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan TPU Kebon Nanas dapat kembali berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai tempat pemakaman yang layak dan teratur. Proses ini juga menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah keterbatasan lahan makam di wilayah Jakarta Timur.





